Ketua DPRD Jember non aktif Thoif Zamroni saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya

Ketua DPRD Jember Jember Non Aktif Thoif Zamroni, Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara

Radiobintangtenggara.com, Jember – Ketua DPRD Kabupaten  Jember non aktif Thoif Zamroni, Selasa (2/10/2018)  kemarin menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Sidang tersebut  terkait dugaan kasus korupsi dana hibah bantuan sosial ternak tahun 2015, yang pengusulannya  melalui DPRD Jember.

Kuasa Hukum Thoif Zamroni, Mochammad Nuril  menjelaskan, JPU dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Thoif Zamroni melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Terdakwa dituntut dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsidair 2 bulan kurungan.

Lebih lanjut Nuril menerangkan, JPU menilai faktor yang memberatkan tuntutan karena terdakwa sebagai pejabat negara. Adapun faktor yang meringankan terdakwa, selama jalannya persidangan terdakwa Thoif bersikap kooperatif, dan sudah menyerahkan uang jaminan sebesar Rp90 juta.

Sementara itu, Kepala Seksi  Pidana Khusus  Kejaksaan Negeri Jember, Herdian Rahardi menerangkan, kerugian negara yang timbulkan dalam kasus Thoif Zamroni ditaksir sebesar  Rp1.045.000.000. Sedangkan uang yang diduga riil dinikmati oleh terdakwa sebesar Rp90.000.000. Sehingga terdakwa menyerahkan uang pengganti sebagai jaminan sebesar Rp.90 juta.

SUPIANIK

About Fareh Hariyanto

Check Also

Antusias penumpang PT KAI yang memanfaatkan promo di momen mudik lebaran hari raya Idul Fitri 2025. (Foto. Istimewa)

Hadirkan Promo Silaturahmi Lebaran, KAI Daop 9 Jember Beri Diskon Tiket

Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang masih akan melakukan perjalanan mudik, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember menghadirkan promo spesial bertema Silaturahmi Lebaran 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *