Radiobintangtenggara.com, Jember – Kejaksaan Negeri Jember (Kejari) Jember menetapkan status P-18 atau belum lengkap terhadap berkas perkara kasus OTT pungli Dispendukcapil Jember. Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jember, Herdian Rahardi, Senin (10/12).
Herdian menerangkan, pihaknya sudah menyelidiki berkas perkara kasus OTT Pungli Dispendukcapil Jember yang sudah dilimpahkan Polres Jember ke Kejari. Hasilnya sampai saat ini berkas tersebut masih dinyatakan P-18 atau berkas belum lengkap.
“Ada beberapa syarat formil dan materiil yang belum terpenuhi,” katanya.
Setelah penetapan status P-18 ini, Kejari memiliki waktu 7 hari untuk memutuskan apakah berkas tersebut dikembalikan ke penyidik Polres Jember untuk dilengkapi.
Saat pengembalian berkas nanti, jaksa juga akan memberikan saran tentang syarat-syarat apa saja yang harus dilengkapi. Namun sayangnya Herdian enggan menyebutkan saran yang akan diberikan.
“Karena masuk dalam materi perkara dan hanya boleh disampaikan langsung kepada penyidik,” ujarnya.
Diberitakan, Senin 3 Desember 2018 lalu, Polres Jember melimpahkan berkas perkara Opersai Tangkap Tangan (OTT) Pungli Dispendukcapil dengan dua orang tersangka Sri Wahyuniati dan Muhammad Kadar ke Kejari Jember.
Penyerahan tersebut disampaikan secara langsung oleh Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo dan diterima langsung oleh Kepala Kejari Jember Ponco Hartanto.
Supianik