Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Hernina Agustin Arifin (Tengah) saat menjelaskan terkait Perpres nomor 82 tahun 2018. (Foto. Fareh Yusuf)

Perpres Baru Sempurnakan Payung Hukum JKN-KIS

Radiobintangtenggara.com, BANYUWANGI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Banyuwangi menggelar jumpa media Serentak sebagai  Implementasi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di ruang pertemuan Kantor BPJS Banyuwangi Jalan Letkol Istiqlah No.93, Lingkungan Mojoroto Penataban, Giri,  Banyuwangi. Rabu (19/12/2018).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Hernina Agustin Arifin menjelaskan,  Perpres tersebut menjabarkan beberapa penyesuaian aturan di sejumlah aspek. Secara umum, ada beberapa hal yang perlu diketahui masyarakat tentang aturan baru tersebut.

Pertama, Status Peserta yang ke Luar Negeri, menurut Hernina, dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018, disebutkan bahwa seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah menjadi peserta JKN-KIS dan tinggal di luar negeri selama 6 bulan berturut-turut, dapat menghentikan kepesertannya sementara. Selama masa penghentian sementara itu, ia tidak mendapat manfaat jaminan BPJS Kesehatan.

“Jika sudah kembali ke Indonesia, peserta tersebut wajib melapor ke BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 1 bulan sejak kembali ke Indonesia,” katanya.

Jika sudah lapor, lanjut Hernina yang bersangkutan pun berhak memperoleh kembali jaminan kesehatan. Aturan itu dikecualikan bagi peserta dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang masih mendapatkan gaji di Indonesia

Suasana Sesi Foto Bersama Rekan Media Pasca Konferensi Pers Perpres 82 oleh BPJS Kesehatan Banyuwangi. (Foto. Fareh Yusuf)

Kedua, Aturan Suami Istri Sama-Sama Bekerja. Aturan ini ditekankan bagi pasangan suami istri yang masing-masing merupakan pekerja, maka keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS segmen Pekerja Penerima Upah oleh masing-masing pemberi kerja, baik pemerintah ataupun swasta. Keduanya juga harus membayar iuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Suami dan istri tersebut berhak memilih kelas perawatan tertinggi.

“Jika pasangan suami istri tersebut sudah mempunyai anak, maka untuk hak kelas rawat anaknya, dapat ditetapkan sejak awal pendaftaran dengan memilih kelas rawat yang paling tinggi,” ujarnya.

Ketiga, Status Kepesertaan bagi Perangkat Desa. Hernina menekankan bahwa kehadiran Perpres itu juga membuat status kepesertaan JKN-KIS bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa menjadi lebih jelas. Kedua jabatan tersebut ditetapkan masuk dalam kelompok peserta JKN-KIS segmen PPU yang ditanggung oleh pemerintah.

Oleh karenaya sesuai perhitungan iurannya sama dengan perhitungan iuran bagi PPU tanggungan pemerintah lainnya. “Detailnya yaitu 2% dipotong dari penghasilan peserta yang bersangkutan dan 3% dibayarkan oleh pemerintah,” katanya.

Sementara itu, poin keempat terkait tunggakan Iuran, Perpres tersebut juga memberi ketegasan mengenai denda bagi peserta JKN-KIS yang menunggak. Status kepesertaan JKN-KIS seseorang dinonaktifkan jika ia tidak melakukan pembayaran iuran bulan berjalan sampai dengan akhir bulan, apalagi bila ia menunggak lebih dari 1 bulan.

Status kepesertaan JKN-KIS peserta tersebut akan diaktifkan kembali jika ia sudah membayar iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk 24 bulan. Ketentuan ini berlaku mulai 18 Desember 2018 nanti. “Kalau dulu hanya dihitung maksimal 12 bulan. Sekarang diketatkan lagi aturannya menjadi 24 bulan,” jelanya.

Hernina mencontohkan peserta yang pada saat Perpres itu berlaku telah memiliki tunggakan iuran sebanyak 12 bulan, maka pada bulan Januari 2019 secara gradual tunggakannya akan bertambah menjadi 13 bulan dan seterusnya pada bulan berikutnya, sampai maksimal jumlah tunggakannya mencapai 24 bulan.

Bagan Penjelasan Disalah Satu Klausul Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2018. (Foto. Fareh Yusuf)

Kelima, Denda Layanan.  Aturan ini diberikan jika peserta terlambat melakukan pembayaran iuran. JIka peserta tersebut menjalani rawat inap di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dalam waktu sampai dengan 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali, maka ia akan dikenakan denda layanan sebesar 2,5% dari biaya diagnosa awal. Adapun besaran denda pelayanan paling tinggi adalah Rp 30 juta.

“Ketentuan denda layanan dikecualikan untuk peserta PBI, peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, dan peserta yang tidak mampu,” kata Hernina.

Ketentuan itu, lanjutnya, bukan untuk memberatkan peserta, tapi lebih untuk mengedukasi peserta agar lebih disiplin dalam menunaikan kewajibannya membayar iuran bulanan. Jangan lupa, di balik hak yang kita peroleh berupa manfaat jaminan kesehatan, ada kewajiban yang juga harus dipenuhi

Hernina menyebutkan, Program JKN-KIS merupakan amanah negara yang harus dipikul bersama. BPJS Kesehatan tidak dapat berdiri sendiri mengelola program jaminan kesehatan dengan jumlah peserta terbesar di dunia ini. Masing-masing pihak memiliki peran penting untuk memberikan kontribusi sesuai dengan otoritas dan kemampuannya.

“Perpres Nomor 82 Tahun 2018 juga mendorong kementerian, lembaga, dan para pemangku lainnya untuk melakukan perbaikan di berbagai aspek,” tegasnya

Hal tersebut terlihat mulai dari sisi pelayanan kesehatan, manajemen sistem rujukan, pengawasan terhadap pelayanan kesehatan, koordinasi manfaat, koordinasi penjaminan pelayanan, hingga mengoptimalkan upaya efisiensi dan efektivitas pelaksanaan Program JKN-KIS.

Dengan adanya landasan hukum baru tersebut, semoga peran kementerianatau lembaga terkait, Pemerintah Daerah, manajemen fasilitas kesehatan, dan stakeholder lainnya yang terlibat dalam mengelola JKN-KIS bisa kian optimal.

Fareh Yusuf

About Fareh Hariyanto

Check Also

Korban P (40) pemain bola yang juga menjabat bendahara di Gaskal United 1995 Kalibaru, meninggal dunia akibat peluru nyasar. (Foto. Instagram @gaskalunited_1995)

Korban Peluru Nyasar di Lapangan Sawunggaling, Kalibaru Dikabarkan Meninggal Dunia, Polisi Sudah Berhasil Mengamankan Terduga Pelaku

Warga Dusun Terongan, Desa Kebonrejo, Kecamatan Kalibaru, berduka atas meninggalnya warga yang menjadi korban peluru nyasar yang terjadi pada Jumat sore, 28 Februari 2025, korban di makamkan di TPU tidak jauh dari Lapangan Sawunggaling

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *