Radiobintangtenggara.com, JEMBER – asil pleno Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Jember menyatakan, kasus video dugaan kampanye oleh Bupati Jember Faida adalah temuan pelanggaran pemilu.
Hal ini disampaikan Anggota Bawaslu Jember Divisi Hukum, Andika Firmansyah di Seketariat Bawaslu Jember, Jumat (28/12/2018).
Andika menjelaskan, selama 7 hari yang lalu pihaknya menggunakannya untuk mencermati dan menggali informasi tentang beredarnya video dugaan kampanye oleh Bupati Jember.
“Hhari ini kami Bawaslu Jember menetapkan kasus tersebut sebagai temuan Pelanggaran Pemilu,” katanya.
Menurut Andhika, dalam aturan Bawaslu terdapat mekanisme yang mengatur teknis penanganan pelanggaran pemilu. Karena bukan sebuah laporan, maka perlu pengkajian awal dalam menetapkan apakah kasus ini masuk sebagai pelanggaran atau bukan.
Setelah ditetapkan sebagai temuan pelanggaran, selanjutnya akan ada mekanisme lanjutan dalam penanganan kasus ini.
SUPIANIK