Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Guna memastikan setiap tahapan pemilu berjalan sesuai harapan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember melakukan pergantian petugas penyelenggara pemilu saat dibutuhkan.
Seperti pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dilakukan oleh KPU Jember guna membantu kelancaran pemilu pada April 2019 mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Jember, Achmad Anis menjelaskan ketika melihat dinamika di lapangan menyangkut masalah personal penyelenggara pemilu, seperti adanya PPS yang mengundurkan diri atau telah bekerja di bidang lain, maka dipandang perlu untuk mengambil langkah cepat dengan segera mengganti dengan PPS yang baru.
Hal ini dilakukan agar tidak menghambat kinerja penyelenggara pemilu di tingkat bawah.
Anis menerangkan, mekanisme seleksi PPS PAW ini, melalui rekomendasi dari lembaga pendidikan, untuk selanjutnya didaftarkan menjadi PPS PAW.
Menurut Anis, penggantian panitia penyelenggara ini bisa dilakukan apabila dibutuhkan bahkan mendekati pemilu nanti. Karena prinsip dalam proses penyelenggaraan pemilu, tidak boleh ada tahapan pemilu terganggu karena ketidaksiapan petugas atau pun penyelenggara pemilu.