Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember telah memanggil dua orang saksi terkait temuan kasus dugaan pelanggaran kampanye oleh Bupati Jember, Faida.
Anggota Bawaslu Jember, Divisi Hukum, Andika Firmansyah mengatakan, dua saksi yang dipanggil tersebut untuk dimintai keterangannya. “Salah satunya tentang kebenaran kehadiran mereka dalam acara kongres yang didalamnya diduga terjadi pelanggaran pemilu,” katanya.
Bawaslu Jember juga menanyakan, tentang rangkaian acara dalam kegiatan yang diadakan oleh Pemkab Jember tersebut. Pasalnya 2 saksi yang diperiksa adalah peserta kongres.
Andhika menjelaskan, sampai saat ini masih 2 saksi yang diperiksa dan belum ada penambahan. Selanjutnya dalam waktu dekat Bawaslu juga akan memanggil Bupati Faida untuk dimintai klarifikasi.
Setelah agenda klarifikasi dilakukan, Andhika menegaskan, Bawaslu juga akan mengkaji kembali hasil klarifikasi. “Ini dilakukan untuk menentukan ketegori pelanggaran apa dan pasal yang disangkakan nantinya,” ujarnya.
Supianik