Anggota Bawaslu Jember, Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL), Dwi Endah Prasetyowati. (Foto. Supianik)

Peserta Pemilu di Jember Setorkan LPSDK Tepat Waktu

Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Peserta Pemilu 2019 dimasa kampanye  diwajibkan, untuk membuat Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember.

Anggota Bawaslu Jember, Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL), Dwi Endah Prasetyowati menerangkan, Bawaslu melakukan pengawasan tentang pelaporan tersebut. “Karena hal ini memang diatur dalam PKPU sehingga harus dan wajib ditaati oleh peserta pemilu,” katanya.

Menurut Endah, dari 16 peserta Pemilu 2019 dan 2 timses Pilpres, pada tanggal 2 Januari 2019 yang lalu seluruhnya telah melaporkan LPSDK. Peyerahan laporan tersebut juga dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan yakni mulai pukul 07.00 hingga pukul 18.00 WIB.

Dengan penyerahan LPSDK yang berjalan maksimal dan tepat waktu diharapkan bisa memperlacar seluruh tahapan pemili. “Seluruh perserta Pemilu 2019 di Kabupaten Jember dinyatakan telah melaksanakan kewajibannya,” ujarnya.

SUPIANIK 

About Fareh Hariyanto

Check Also

Keluhan Baliho yang Robo di Dusun Sukopuro, Desa Sukonatar, Kecamatan Srono yang tidak kunjung diperbaiki pemiliknya. (Foto. Joko Anwar)

Warga Desa Sukonatar Keluhkan Adanya Papan Reklame Roboh Imbas Angin Kencang yang Tak Kunjung Diperbaiki Pemiliknya

Warga Dusun Sukopuro, Desa Sukonatar, Kecamatan Srono, mengeluhkan kondisi papan reklame yang roboh dan belum juga diperbaiki oleh pemiliknya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *