Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Penanganan kasus dugaan pelanggaran pemilu oleh Bupati Jember Faida, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember mengajak Sentra Gakkumdu yakni Polres Jember dan Kejaksaan Negeri Jember melakukan pembahasan bersama.
Hasil pembahasan tersebut, Gakkumdu menilai Video Bupati dalam acara kongres Kepala Desa itu tidak memenuhi unsur pelanggaran atau pidana pemilu. Hal itu disampaikan, Ketua Bawaslu Kabupaten Jember Imam Thobrony Pusaka.
Thobroni mengatakan, awalnya didapatkan informasi adanya dugaan pelanggaran pemilu oleh Bupati Jember. Selanjutnya Bawaslu menetapkan kasus tersebut sebagai temuan pelanggaran pemilu pada 28 Desember 2018 lalu.
“Hal ini kemudian berlanjut dengan penelusuran ke berbagai sumber untuk menunjang temuan tersebut,” katanya.
Ia menerangkan, telah melakukan pemanggilan kepada sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. Kemudian melakukan pemanggilan kepada Bupati Jember untuk dimintai keterangan.
Setelah itu, Bawaslu melakukan kajian internal dengan mengkaji pasal-pasal yang akan disangkakan. Pembahasan oleh Bawaslu ini kemudian dilanjutkan ketahap kedua dengan mengundang sentra Gakkumdu.
Guna pasal yang akan disangkakan, Andika Firmansyah anggota Bawaslu Jember Divisi Hukum, menyampaikan, Bawaslu menyangkakan dengan Pasal 547 pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Berdasarkan data isinya setiap pejabat negara dilarang melakukan tindakan atau perbuatan yang menguntungkan atau merugikan, junto dengan pasal 282 tentang larangan kampanye.
“Dari pasal yang disangkakan tersebut, Gakkumdu melihat dengan konteks yang lebih luas dengan melihat kondisi mulai dari proses awalnya hingga hasil pembahasan di internal Bawaslu Jember,” ujarnya.
Hingga akhirnya Andika menjelaskan, dari pasal tersebut diurai dan kesimpulannya kasus tersebut dinilai tidak memenuhi unsur kampanye. Sehingga kasus dugaan pelanggaran pemilu oleh Bupati Jember ini tidak dilanjutkan.
SUPIANIK