Imam Thobrony Pusaka (tengah) saat menyampaikan rilis hasil pembahasan kasus dugaan pelanggaran pemilu oleh Bupati Jember. (Foto. Supianik)

Gakkumdu Putuskan Kasus Video Dugaan Kampanye Bupati Jember Tidak Penuhi Unsur Pelanggaran

Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Penanganan kasus dugaan pelanggaran pemilu oleh Bupati Jember Faida, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember mengajak Sentra Gakkumdu yakni  Polres Jember dan Kejaksaan Negeri Jember melakukan pembahasan bersama.

Hasil pembahasan tersebut, Gakkumdu menilai Video Bupati dalam acara kongres Kepala Desa itu tidak memenuhi unsur pelanggaran atau pidana pemilu. Hal itu disampaikan, Ketua Bawaslu Kabupaten Jember Imam Thobrony Pusaka.

Thobroni mengatakan, awalnya didapatkan informasi adanya dugaan pelanggaran pemilu oleh Bupati Jember. Selanjutnya Bawaslu menetapkan kasus tersebut sebagai temuan pelanggaran pemilu pada 28 Desember 2018  lalu.

“Hal ini kemudian berlanjut dengan penelusuran ke berbagai sumber untuk menunjang temuan tersebut,” katanya.

Ia menerangkan, telah melakukan pemanggilan kepada sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. Kemudian melakukan pemanggilan kepada Bupati Jember untuk dimintai keterangan.

Setelah itu, Bawaslu melakukan kajian internal dengan mengkaji pasal-pasal yang akan disangkakan. Pembahasan oleh Bawaslu ini kemudian dilanjutkan ketahap kedua dengan mengundang sentra Gakkumdu.

Guna pasal yang akan disangkakan, Andika Firmansyah anggota Bawaslu Jember Divisi Hukum, menyampaikan, Bawaslu menyangkakan dengan Pasal 547 pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Berdasarkan data isinya setiap pejabat negara dilarang melakukan tindakan atau perbuatan yang menguntungkan atau merugikan, junto dengan pasal 282 tentang larangan kampanye.

“Dari pasal yang disangkakan tersebut, Gakkumdu melihat dengan konteks yang lebih luas dengan melihat kondisi mulai dari proses awalnya hingga hasil pembahasan di internal Bawaslu Jember,” ujarnya.

Hingga akhirnya Andika menjelaskan, dari pasal tersebut diurai dan kesimpulannya kasus tersebut dinilai tidak memenuhi unsur kampanye. Sehingga  kasus dugaan pelanggaran pemilu oleh Bupati Jember ini tidak dilanjutkan.

SUPIANIK

About Fareh Hariyanto

Check Also

Heru Prayito, Kepala MI Baburrohmah Kalibaru (42) menceritakan kronologi saat ia bersama guru lainnya menemukan korban. (Foto. Rendra Prasetyo)

Kepala Sekolah MI Baburrohmah Kalibaru Bercerita Saat Menemukan Korban Meninggal Dunia di Kebun Sengon

Heru Prayito, Kepala MI Baburrohmah Kalibaru (42) menceritakan kronologi saat ia bersama guru lainnya menemukan korban hingga akhirnya dikabarkan meningal dunia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *