Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Masyarakat Kecamatan Silo, kabupaten Jember akhirnya bisa bernafas lega. Perjuangan panjang mereka menolak ekplorasi tambang emas di Silo akhirnya membuahkan hasil. Hal itu disampaikan Ketua Komisi VII DPR RI, Gus Irawan Pasaribu.
Menurut Irawan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, Ignasius Jonan, Rabu (6/2/2019) malam disebutkan telah menandatangani surat pembatalan penetapan Silo sebagai Wilayah Izin Usaha Penambangan (WIUP).
Sehingga kepastian pembatalan atau pencabutan Surat Keputusan (SK) Kementerian ESDM Nomor 1802 K/30/MEM/2018 tentang blok Silo sudah diterima Rabu malam.
Irawan menerangkan, setelah melakukan kunjungan ke Silo Rabu (6/02/2019), pihaknya sudah memberikan gambaran kepada Mentri ESDM tentang situasi dan kondisi di wilayah Jember, khususnya di Silo. “Dengan memepertimbangkan berbagai aspek, pihaknya meminta agar persoalan blok Silo segera diselesaikan,” katanya.
Hasilnya Mentri ESDM sepakat untuk menyelesaikan persoalan tambang Silo. Mentri ESDM juga sudah menandatangani Surat pembatalan SK Kementrian ESDM yang memasukan Silo kedalam WIUP. Hanya saja surat tersebut masih belum dilengkapi nomor surat dan stempel, karena pemberian nomor dan stempel adalah kewenangan Dirjen Minerba.
Selain itu, Gus Irawan meneranglan, dari hasil kunjungan yang dilakukan Komisi VII DPR RI langsung ke Silo Rabu (6/2/2019) untuk menyerap aspirasi masyarakat, memang benar diperoleh kesimpulan bahwa warga setempat menolak keras segala bentuk praktek pertambangan di wilayah mereka.
“Dengan adanya keputusan itu, pihaknya bisa memastikan tidak akan ada lagi aktivitas pertambangan di Kawasan Silo,” ujarnya.
SUPIANIK