Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Pelimpahan berkas perkara kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungli Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Jember ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur mengalami keterlambatan dari waktu yang ditentukan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Herdian Rahardi mengatakan, untuk perkembangan kasus OTT pungli Dispendukcapil Jember, sampai saat ini masih dalam tahap penyusunan dakwaan.
“Sesuai rencana seharusnya minggu ini Kejari sudah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor di Surabaya,” katanya.
Menurut Rahardi, penyusunan dakwaan ini memang membutuhkan waktu lebih lama. Kendala yang dialami lebih pada penyusunan dakwaan yang akan disangkakan kepada kedua tersangka, yakni mantan kepala Dispendukcapil Jember Sri Wahyuniati dan koorditaor pungli Muhamad Kadar.
Herdian menerangkan, batas waktu penahanan kedua tersangka Sri Wahyuniati dan Abdul Kadar adalah sampai pertengahan Maret 2019 nanti. Sehingga Senin (04/03/2019) berkas perkara kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor.
“Mengingat Berkas harus sudah dilimpahkan sebelum batas waktu berakhirnya masa penahanan tersangka habis,” ujarnya.
SUPIANIK