Radiobintangtenggara.com, Situbondo – Bawaslu Situbondo siap menerjunkan 2.442 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Pengawas TPS ini akan melakukan pengawasan di seluruh TPS pada Pemilu 17 April mendatang.
Pelantikan Pengawas TPS sudah dilakukan secara serentak 25 Maret kemarin. Sesuai ketentuan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilu, pengawas TPS harus sudah terbentuk 23 hari sebelum pelaksanaan Pemilu.
Menurut Ketua Bawaslu Situbondo, Murtapik, pelantikan pengawas TPS dilakukan masing-masing Kecamatan. Setelah dilantik pengawas TPS langsung mendapatkan bimbingan teknis kepengawasan.
“Pelantikan ini dilaksanakan di setiap Kecamatan yang ada di si Situbondo, dan mendapat bimbingan kepengawasan pula,”. ujarnya saat menyampaikan dalam acara pelantikan Pengawas TPS.
Pria yang akrab dipanggil Lopa itu menambahkan, pengawas TPS memiliki masa kerja satu bulan sejak dilantik. Jumlah pengawas TPS sesuai dengan jumlah TPS di Situbondo. Dengan demikian, semua TPS mendapatkan pengawasan Bawaslu.
“Pengawas TPS punya masa kerja dalam satu bulan, yaitu mulai dilantiknya kepengawasan hingga selesainya masa pencoblosan,” imbuhnya.
Lebih jauh Lopa menegaskan, sesuai ketentuan perundang-undangan, ada lima tugas pokok pengawas TPS di lapangan, yaitu mengawasi persiapan pemungutan suara, mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, mengawasi persiapan penghitungan suara dan mengawasi penghitungan suara.
Selain itu, PTPS juga harus melakukan pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS. Pengawas TPS juga memiliki kewenangan menyampaikan keberatan jika menemukan adanya kecurangan.
“Pengawas TPS itu harus melakukan pengawasan secara ketat, karena Pengawas TPS punya kewenangan untuk menyampaikan apabila ada temuan kecurangan,” katanya. (*)
MUHAJIR EFENDI