Radiobintangtenggara.com, Jember –Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember telah melantik 7.670 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu 2019. Pelantikan tersebut dilaksanakan pada 23 dan 24 Maret 2019 lalu. Selanjutnya Pengawas TPS ini akan melaksanakan tugas pengawasan mulai H-23 hingga H+7 atau mulai 25 Maret hingga 24 April 2019.
Anggota Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 115, pengawas TPS memiliki kewenangan menyampaikan keberatan bila di temukan dugaan pelanggaran, kesalahan atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara, menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara, serta melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sedangkan di pasal 116, pengawas TPS berkewajiban untuk menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa dan menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
Devi menerangkan Pengawas TPS yang dilantik tersebut, sesuai dengan jumlah seluruh TPS yang ada di kabupaten Jember yakni sebanyak 7.670 TPS.
“Dari beberapa Kecamatan di Jember ini kami mendapatkan pengawas yang sesuai UU, jadi kami berharap para Pengawas yang sudah dilantik ini bisa melakukan tugasnya dengan baik,” tegasnya. (*)
MUHAJIR EFENDI