Radiobinatngtenggara.com, Jember – Rapat Paripurna di gelar di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Jember, Rabu (24/4/2019). Agenda Rapat paripurna kali ini Penyerahan Keputusan DPRD Jember No.8 Tahun 2019 tentang rekomendasi DPRD Kabupaten Jember Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Tahun 2018 Kepada Bupati Jember.
Dalam rapat paripurna ini, Bupati Jember tidak hadir dan diwakilkan kepada Wakil Bupati Jember Muqiet Arief.
Ketua DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo menjelaskan, rekomendasi yang diberikan kepada Bupati, diantaranya persoalan Guru Tidak Tetap (GTT) yang masih menimbulkan polemik, serta permasalahan Dinas Kesahatan Jember yang terlambat membayar rekanan.
Sedangkan untuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Kabupaten Jember di tahun anggaran 2018 yang mencapai Rp.712 Miliar lebih, menurut Ardi pihaknya belum mengupas lebih jauh.
Hanya saja DPRD Kabupaten Jember memberikan penekanan kepada Bupati Jember dalam rekomendasi yang diberikan, agar Silpa di tahun anggaran 2019 ini lebih kecil. (*)
Supianik