Bupati Jember nyatakan akan mengawal usulan pemberian gelar pahlawan Nasional kepada KH Achmad Siddiq (Foto:Supianik/RBT)

Pemkab Jember Janjikan Kawal Usulan Pemberian Gelar Pahlawan Nasional Kepada KH. Achmad Siddiq

Radiobintangtenggara.com, Jember – Pemerintah Kabupaten Jember akan melaksanakan pengawalan terhadap usulan KH. Achmad Siddiq sebagai pahlawan nasional. Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Jember Faida saat bertemu dengan timn perumus  di Pendopo Kabupaten Jember, Jumat (10/5/2019).

Faida menerangkan, KH. Achmad Siddiq adalah salah satu pahlawan yang terlahir dari tanah Jember. Terlebih lagi KH Achmad Siddiq adalah sosok yang menjabarkan gagasan tentang ideologi pancasila dalam muktamar NU di Situbondo. Dan juga membantu menjaga keberagaman suku budaya dan agama untuk hidup rukun.

Dengan dasar  itu, Pemkab Jember menilai KH. Achmad Siddiq sudah bisa dikatakan sebagai pahlawan nasional.

Bila dilihat secara historis, tim perumus yang terdiri dari akademisi Universitas Jember telah melakukan kajian akademis. Dalam waktu dekat Pemkab Jember akan menggelar seminar nasional yang merupakan salah satu syarat pengusulan gelar pahlawan.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua LP3M Universitas Jember Achmad Taufiq, untuk kajian akademis telah dilaksanakan untuk syarat pengusulan. Pihaknya juga berharap penganugerahan gelar tersebut bisa segera diwujudkan. (*)

Supianik

About admin

Check Also

Korban P (40) pemain bola yang juga menjabat bendahara di Gaskal United 1995 Kalibaru, meninggal dunia akibat peluru nyasar. (Foto. Instagram @gaskalunited_1995)

Korban Peluru Nyasar di Lapangan Sawunggaling, Kalibaru Dikabarkan Meninggal Dunia, Polisi Sudah Berhasil Mengamankan Terduga Pelaku

Warga Dusun Terongan, Desa Kebonrejo, Kecamatan Kalibaru, berduka atas meninggalnya warga yang menjadi korban peluru nyasar yang terjadi pada Jumat sore, 28 Februari 2025, korban di makamkan di TPU tidak jauh dari Lapangan Sawunggaling

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *