Ketua KPU Jember Muhammad Syai’in (Foto:Supianik/RBT)

Jika Dibutuhkan, KPU Jember Siap Sediakan Alat Bukti Untuk Sidang PHPU

Radiobintangtenggara.com, Jember – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember menyatakan siap, jika sewaktu-waktu dimintai alat bukti untuk  kepentingan persidangan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) 2019 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Jember Muhammad Syai’in, saat menyaksikan tele-confrence sidang MK terkait PHPU 2019 di Fakultas Hukum Universitas Jember, Selasa (18/6/2019).

Menurut Syai’in pihaknya akan mempersiapakan alat bukti apabila  KPU RI memerintahkannya. Mengingat secara hirarki KPU Kabupaten  berada dibawah KPU RI.

Namun hingga saat ini KPU Jember masih belum diintruksikan oleh KPU RI untuk menyiapkan alat bukti yang dimaksud. Karena di Jember tidak menjadi wilayah yang dipermasalahkan pada pelaksanaan pemilu dalam PHPU 2019.

Kendati demikian  Syai’in menjelaskan, sebelumnya  KPU Jember sempat diminta untuk melengkapi alat bukti, oleh KPU RI. Alat bukti yang diminta berupa beberapa form yang dibutuhkan, antara lain form DA-1 (formulir hasil rekap dari tingkat kecamatan). (*)

Supianik

About admin

Check Also

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

BINTANGTENGGARA – Pemerintah melalui Kementerian Agama resmi menetapkan awal puasa Ramadan 1447 Hijriah pada Kamis, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *