Kepala Seksi Intel Kejari Jember, Agus Budiarto (Foto:Supianik/RBT)

Kejari Jember Periksa Dua Orang Saksi Baru, Terkait Kasus Dugaan Penyelewengan Proyek Revitalisasi Pasar

Radiobintangtenggara.com, Jember – Senin (24/6/2019) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, kembali memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan penyelewengan proyek revilatalisasi pasar di Kabupaten Jember.

Dua orang saksi yang diperiksa Kejari kali ini, merupakan PNS Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Pemeriksaan dilakukan mulai jam 9 pagi dan masih berlanjut hingga Senin sore.

Kepala Seksi Intel Kejari Jember, Agus Budiarto menerangkan, 2 orang yang saat ini di periksa Kejari Jember masing-masing berinisial E-K dan A-M.  Menurutnya kedua saksi tersebut diperiksa terlebih dahulu karena memiliki peran penting dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan nantinya berkembang ke saksi-saksi lainnya.

Menurut Agus, pemeriksaan terhadap dua saksi ini terkait proyek revitalisasi 12 pasar tradisional di Kabupaten Jember tahun anggaran 2018. Pemanggilan saki-saksi ini untuk mendalami apakah ada penyelewengan atau tidak dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Agus menerangkan, jika ditemukan indikasi kuat terjadi penyelewengan, pihaknya akan meneruskan proses penyelidikan, dan segera akan menetapkan tersangka. Namun itu semua dilakukan setelah bukti-buktinya lengkap. (*)

Supianik

About admin

Check Also

Korban P (40) pemain bola yang juga menjabat bendahara di Gaskal United 1995 Kalibaru, meninggal dunia akibat peluru nyasar. (Foto. Instagram @gaskalunited_1995)

Korban Peluru Nyasar di Lapangan Sawunggaling, Kalibaru Dikabarkan Meninggal Dunia, Polisi Sudah Berhasil Mengamankan Terduga Pelaku

Warga Dusun Terongan, Desa Kebonrejo, Kecamatan Kalibaru, berduka atas meninggalnya warga yang menjadi korban peluru nyasar yang terjadi pada Jumat sore, 28 Februari 2025, korban di makamkan di TPU tidak jauh dari Lapangan Sawunggaling

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *