dua tersangka pengedar shabu yang diamankan Polres Jember (Foto:Supianik/RBT)

Polres Jember Amankan 2 Tersangka Pengedar Shabu Jaringan Antar Kota

Radiobintangtenggara.com, Jember – Polres Jember berhasil mengamankan dua tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis shabu di dua Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) yang berbeda. Kedua tersangka yaitu S-L, wanita 32 tahun tertangkap di Kecamatan Ajung dan F-U pria 32 tahun, tertangkap di Kecamatan Patrang.

Kapolres Jember, AKBP. Kusworo Wibowo menjelaskan, tersangka S-L ditangkap karena kedapatan  membawa lima paket shabu dengan berat 1,6 gram, satu set alat hisap, uang tunai sekitar Rp.1 juta dan barang bukti lainnya. Sementara dari tangan F-U polisi mengamankan empat paket shabu  dengan berat total 5 gram, uang tunai Rp.2 juta, dan satu unit mobil Toyota camry dengan nomor polisi DK-66-AR.

Pelaku F-U diduga merupakan anggota jaringan narkotika jenis shabu antar kota. Dan yang menjadi target penjualan para tersangka ini adalah semua kalangan.

Kapolres menerangkan, salah satu tersangka yakni S-L merupakan residivis kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Atas perbuatannya, keduanya terancam  dijerat pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (*)

Supianik

About admin

Check Also

Dukung Swasembada Pangan Presiden, Pemkab dan Pupuk Kaltim Panen Demplot Padi di Banyuwangi

Dukung Swasembada Pangan Presiden, Pemkab dan Pupuk Kaltim Panen Demplot Padi di Banyuwangi

BANYUWANGI, RBT – Pemkab Banyuwangi terus memperkuat kolaborasi mendukung program swasembada pangan dari Presiden Prabowo …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *