Radiobintangtenggara.com – Untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), Pemkab Banyuwangi melakukan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, yaitu buka pada pukul 10.00 dan tutup pukul 18.00 WIB. Selain itu, kafe, rumah makan, dan restoran diminta hanya menyediakan layanan pesan antar dan melayani makan-minum pembeli untuk dibawa pulang (take away).
Bupati Abdullah Azwar Anas mengatakan, kebijakan itu dilakukan seiring dengan anjuran secara terus-menerus untuk melakukan phsycal distancing serta bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah.
Bupati Anas menjelaskan, pembatasan jam operasional berlaku untuk pusat-pusat perbelanjaan besar, seperti mall dan pasar modern yang ada di daerah Banyuwangi.
Selain membatasi operasional pusat perbelanjaan, Pemkab Banyuwangi juga mengeluarkan kebijakan khusus bagi restoran dan rumah makan yakni pelarangan makan di tempat bagi pembeli. Pengelola rumah makan hanya boleh melayani pembeli yang membawa makanannya pulang untuk menghindari berkumpulnya banyak orang di satu tempat.
Sekretaris Daerah Mujiono, menjelaskan, aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati pada tanggal 2 April 2020. Yang isinya meminta para pengelola pusat perbelanjaan juga pengelola restoran dan rumah makan untuk segera menyesuaikan. Serta toko-toko modern juga diminta untuk segera menyesuaikan.
Jurnalis: M.Handoyo
Editor : M.Handoyo