Radiobintangtenggara.com, JEMBER – PT KAI Daop IX Jember kembali mengoperasikan KA Jarak Jauh Reguler secara bertahap untuk melayani masyarakat mulai 12 Juni 2020. Pada tahap ini, Daop IX Jember akan mengoperasikan empat KA dari total 12 KA yang beroperasi di wilayah Daop IX Jember.
Keempat KA tersebut yakni KA Ranggajati relasi Jember – Cirebon (PP), KA Sritanjung relasi Ketapang – Lempuyangan (PP), KA Tawangalun relasi Ketapang – Malang Kota Lama (PP), KA Probowangi relasi Ketapang – Surabaya Gubeng (PP).
“Kami mengoperasikan kembali empat KA tersebut sebagai komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian keluar kota menggunakan KA,” kata Vice President KAI Daop IX Jember, Agus Barkah Nugraha dalam rilisnya kepada Radio Bintang Tenggara. Kamis, (11/06).
Agus menegaskan, pengoperasian kembali KA Reguler ini tetap diikuti dengan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat untuk pencegahan penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api. Pengoperasian kembali perjalanan KA reguler ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Ihwal itu tertuang dalam aturan No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 serta Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian.
Pedoman itu digunakan dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19. “Tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA,” ujarnya.
Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai tiga jam sebelum jadwal keberangkatan KA. Pada tahap awal, lanjut Agus, KAI hanya menjual tiket 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan.
Disisi lain bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain. Ia menerangkan, khusus untuk perjalanan KA Jarak Jauh, penumpang diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan.
Khusus untuk penumpang infant, diwajibkan membawa face shield sendiri. Selain itu, calon penumpang diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020. Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding.
Agus menjelaskan ihwal berkas yang harus disiapkan oleh penumpang, pertama, menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan.
Kedua, Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang diikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test. Ketiga, mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.
Secara umum, setiap penumpang KA diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, serta menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
“Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh,” kata Agus .
Terakhir, pihaknya juga menghimbau calon penumpang untuk datang lebih awal ke stasiun, paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan KA untuk proses boarding dan verifikasi. Pun begitu, kebijakan pengoperasian perjalanan KA itu akan terus dievaluasi sesuai dengan perkembangan dan situasi di lapangan.
Fareh Hariyanto