Radiobintangtenggara.com, KALIPURO – Perjalanan melintas di ASDP Gilimanuk sempat melihat himbauan di banner perihal kewajiban rapid test mandiri bagi pengemudi truk. Indra Rabbani warga Yosomulyo Jajag Gambiran Banyuwangi mengabarkan hal tersebut saat perjalan menyebrang di pulau ke Bali.
Menurut Indra, aturan tersebut seandainya ditetapkan maka akan memberatkan awak kendaraan logistik yang menuju ke arah Bali maupun sebaliknya. Sebab, besaran harga yang harus di bayarkan dirasa cukup mahal.
“Harusnya aturan tersebut perlu di evaluasi oleh segenap pemanggku kebijakan,” katanya saat dihubungi Bintang Tenggara. Rabu, (17/06).
Terkait informasi tersebut, Radio Bintang Tenggara menanyakan ke General Manager ASDP Ketapang Banyuwangi Fahmi Alweni guna melengkapi data informasinya.
Menurut Fahmi, kebijakan tersebut akan berlaku mulai Kamis (18/6) pukul 07.00 WIB. Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut hasil rapat evaluasi pintu masuk Ketapang-Gilimanuk pada 15 Juni 2020.
Selain itu juga pertimbangan surat Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali No 189/GugasCovid19/V/2020 tentang Penanganan COVID-19 tertanggal 30 Mei 2020.
“Pihak kami nantinya menyiapkan dan memfasilitasi pelaksanaan rapid test secara mandiri ini,” ujarnya.
Nantinya, tambah Fahmi, lokasi rapit test akan berada di areal Pelabuhan Ketapang dan Pelabuhan Gilimanuk. Bagi masyarakat pengguna jasa yang membutuhkan pelayanan surat keterangan rapid test yang dipergunakan sebagai salah satu syarat menyeberang ke Bali.
Fareh Hariyanto