Radiobintangtenggara.com, BANYUWANGI – Keluhan warga Banyuwangi perihal mahalnya biaya rapid test saat ingin bepergian menggunakan moda transportasi kereta api (KA) mendapat kabar baik. PT KAI Daop 9 Jember memperpanjang masa berlaku surat keterangan rapid test dan pelomyrase chain reaction(PCR) dari semula tiga hari menjadi 14 hari.
Mahendro Trang Bawono mengatakan aturan tersebut diperpanjangnya masa berlakunya sehingga hasil tes tersebut berarti penumpang dapat menyesuaikan jadwal layanan KA.
“Yang akan melakukan perjalanan pulang pergi tidak perlu melakukan tes ulang,” katanya.
Dia menambahkan perpanjangan masa berlaku surat keterangan bebas Covid-19 itu sejalan dengan edaran Gugus Tugas Covid-19 nomor 9/2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi new normal atau kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman dari Covid-19.
Meski demikian, Lanjut Mahendro, semua penumpang yang akan naik kereta diwajibkan untuk memakai masker dan memiliki suhu tubuh maksimal 37,5 derajat celsius. Selain itu, penumpang juga harus memakai pakaian lengan panjang.
“Kami terus mengimbau kepada para penumpang untuk selalu mengunakan masker dan pakaian lengan panjang atau jaket ketika berada di stasiun dan di dalam kereta api,” tambahnya.
Di Daop 9, saat ini masih empat KA jarak menengah dan jarak jauh yang beroperasi yakni KA Ranggajati relasi Jember – Cirebon (PP), KA Sritanjung relasi Ketapang – Lempuyangan (PP), KA Tawangalun relasi Ketapang – Malang Kota Lama (PP), KA Probowangi relasi Ketapang – Surabaya Gubeng (PP).
Fareh Hariyanto