Radiobintangtenggara.com, BANYUWANGI – Tiga pria berhasil diringkus Tim Resmob Polresta Banyuwangi ini berinisial SY , AM dan AA. Ketiganya adalah warga dari luar Kabupaten Banyuwangi , Jawa Timur,tepatnya tercatat sebagai warga Surabaya dan Sulawesi.
Ketiga pelaku baru saja ditangkap Tim Resmob Polresta Banyuwangi , di Magetan, JawaTimur dan Solo Jawa Tengah. Pelaku terlibat dalam jaringan penipuan daring dengan modus meretas nomor handphone dan whatsapp.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Arman Asmara Syarifudin mengatakan sasaran operasi penipuan daring ini tidak hanya di Jawa Timur, melainkan ada 13 titik se-Indonesia. Sindikat peretas dengan modus penipuan online ini, berjumlah sebanyak 17 orang. Mereka tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.
“Tiga orang berhasil kami tangkap, sementara 14 lainnya masih buron,” katanya.
Tiga tersangka yang berhasil dibekuk oleh anggota Satreskrim Polresta Banyuwangi, antara lain berinisial SY, AM, dan A. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Arman menyebut, komplotan ini berhasil menggasak uang senilai Rp1,2 miliar dari 250 rekening korbannya. Ada 16 laporan penipuan dari masyarakat yang masuk ke Polresta Banyuwangi. Aksi penipuan ini telah dilakukan sejak tahun 2019.
“Awalnya komplotan ini melakukan peretasan nomor telepon seluler,” ujarnya.
Lalu berkembang ke peretasan WA, lanjut Arman, pihaknya mengungkap dari hasil operasi cyber. Ada 11 modus yang mereka gunakan dalam aksi kejahatannya. Modus itu antara lain menyebarkan cek palsu.
Bukti penagihan palsu, dan menelepon keluarga yang sedang kesusahan atau terkena musibah dengan mengaku sebagai aparat yang bisa menyelesaikan masalah dengan imbalan uang.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) sebanyak 30 lembar, serta 250 buku rekening berbagai bank.
Atas perbuatan yang dilakukannya, ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan Polresta Banyuwangi, dan dijerat dengan pasal 51 ayat 2 junto pasal 36 ayat 1 UU No. 19/2016 tentang ITE, dan atau pasal 378 KUHP yang ancaman hukumannya lima tahun penjara.
Muhammad Handoyo