Pengecekan di Pasar Modern Banyuwangi saat memasuki kenormalan Baru. (Foto. Istimewa)

Masuki Kenormalan Baru, Banyuwangi Tetap Atur Ketat Operasional Pasar 

Radiobintangtenggara.com, BANYUWANGI – Meski Banyuwangi telah menerapkan protokol kesehatan di berbagai sektor, namun daerah ini tetap melanjutkan aturan ketat guna menjamin keamanan warga dari covid-19. Salah satu yang konsisten diterapkan adalah mengatur jam operasional toko-toko modern, serta melakukan penutupan sementara semua jenis usaha hiburan di Bumi Blambangan ini.

Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 440/3064/429.201/2020 yang diterbitkan Bupati Abdullah Azwar Anas pada Kamis, (2/7/2020).

Dalam SE ini disebutkan, semua jenis usaha hiburan (pub, bar, karaoke, live music, billiard, panti pijat, bioskop) serta serta usaha yang menjadikan berkumpulnya massa, seperti resepsi, pengajian umum, dan lain-lain diperpanjang sampai dengan menurunnya potensi penyebaran Covid-19 di Banyuwangi.

Sekretaris Daerah Banyuwangi Mujiono mengatakan, SE tersebut diterbitkan dengan memperhatikan potensi penyebaran Covid-19 di Banyuwangi. Dalam SE ini disebutkan, masa penutupan sementara semua jenis tempat usaha hiburan diperpanjang sampai menurunnya potensi penyebaran Covid-19 di Bumi Blambangan, yang ditandai dengan angka reproduksi efektif (Rt) kurang dari 1. Sementara Banyuwangi sendiri, rata-rata angka reproduksi efektif (Rt) sejak tanggal 6 Juni 2020 hingga saat ini masih sebesar 1,08.

“Penutupan sementara dimaksudkan agar pengelola/karyawan dan tamu/pengunjung beradaptasi pada kebiasaan baru yang lebih sehat, lebih bersih, dan lebih taat menerapkan protokol kesehatan. Penutupan sementara dikecualikan bagi usaha yang telah menerapkan protokol kesehatan dan lolos verifikasi yang ditandai dengan pemberian stiker oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19,” ujar Mujiono.

Selain mengatur penutupan sementara semua jenis usaha hiburan, peraturan terdahulu yang diatur dalam SE Nomor 440/481/429.112/2020 tanggal 16 Maret dan SE Nomor 440/1626/429.201/2020 tanggal 2 April dinyatakan masih tetap berlaku.

Ditambahkan Asisten Administrasi Pembangunan dan Perekonomian, Guntur Priambodo salah satu poin penting dalam SE Nomor 440/1626/429.201/2020 adalah pembatasan jam buka operasional pusat perbelanjaan, mal, dan pasar modern mulai pukul 10.00 sampai 18.00. Pusat perbelanjaan, mal, dan pasar modern itu juga harus memberlakukan protokol kesehatan secara ketat, seperti menyediakan hand sanitizer, setiap karyawan yang memberikan pelayanan wajib menggunakan masker, dan lain sebagainya.

“Jadi jam buka operasional toko modern masih mengacu pada SE yang lama, yakni mulai pukul 10.00 sampai 18.00. Sembari menunggu perbup terbaru, sementara jam buka tutup toko modern asih mengacu SE yang lama,” kata dia.

Di sisi lain, Guntur menyatakan saat ini tim pemkab terus melakukan verifikasi penerapan protokol pencegahan Covid-19. Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan semua tempat usaha memenuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus korona.

“Yang sudah terverifikasi akan ditempeli stiker. Kami terus melakukan kajian terkait jam operasional toko-toko moderen yang telah melakukan pelayanan sesuai standar penanganan covid 19. Terus kita kaji sambil melihat perkembangan,” pungkas Guntur.

Muhammad Handoyo

About Fareh Hariyanto

Check Also

Heru Prayito, Kepala MI Baburrohmah Kalibaru (42) menceritakan kronologi saat ia bersama guru lainnya menemukan korban. (Foto. Rendra Prasetyo)

Kepala Sekolah MI Baburrohmah Kalibaru Bercerita Saat Menemukan Korban Meninggal Dunia di Kebun Sengon

Heru Prayito, Kepala MI Baburrohmah Kalibaru (42) menceritakan kronologi saat ia bersama guru lainnya menemukan korban hingga akhirnya dikabarkan meningal dunia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *