Radiobintangtenggara.com, BANYUWANGI, – Tahapan Pilkada erentak 2020 di Banyuwangi memasuki masa kampanya. Hasyim Wahid, Kordinator Divisi Hukum dan Humas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi menanggapi perihal pengawasan di masa kampanye itu.
Menurut Hasyim, hingga saat ini Bawaslu terus melakukan upaya sinergitas dengan pelbagai pemangku kebijakan. Sebab penanganan pengawasan Pilkada saat pandemi memiliki atensi yang lebih dari sebelumnya. Termasuk dalam pengawasan kegiatan kampanye tetap muka terbatas.
Dengan aturan protokol pencegahan Covid-19 tersebut penyelenggara pemilu akan melarang rapat umum di lapangan atau kegiatan yang menimbulkan kerumunan saat pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 pada masa pandemi Covid-19.
“Kami menekankan, penyelenggara pemilu tidak ingin ada kerumunan massa dalam tahapan proses pilkada untuk mencegah penularan Covid-19,” katanya saat mengudara di FM 95,6 Bintang Tenggara. Minggu, (11/10).
Oleh karena itu, penyelenggara pemilu akan melarang rapat umum dilapangan atau kegiatan lainnya dalam pilkada yang bisa memicu kerumunan. Selain itu, warga juga bisa melakukan pelaporan melalui aplikasi Gowaslu yang merupakan aplikasi laporan pelanggaran Pilkada berbasis Android.
Hal tersebut untuk memudahkan pemantau dan masyarakat pemilih dalam mengirimkan laporan dugaan pelanggaran yang ditemukan dalam proses pelaksanaan Pilkada. Dengan basis teknologi, pengawas memberikan fasilitas yang mempercepat pelapor dalam menyampaikan setiap laporan pelanggaran Pilkada.
“Hal ini bisa dilaporkan kepada pengawas Pemilu untuk menindaklanjuti temuan dan dugaan pelanggaran,” ujarnya.
Fareh Hariyanto