UU Pemilu: Kades Tak Netral Terancam Pidana 1 Tahun Penjara

BINTANG TENGGARA – Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2023 melarang perangkat desa terlibat kampanye dan partisan dalam mendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024.

Pada Pasal 280 ayat 2 huruf i dijelaskan perangkat desa dilarang dilibatkan sebagai pelaksana, peserta dan tim kampanye.

Kemudian pada Pasal 282 dikatakan perangkat desa tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan salah satu paslon.

Pasal 282 berbunyi: “Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.”

Jika perangkat desa tidak netral, maka terancam pidana maksimal satu tahun penjara.***

About Okki Nila

Check Also

Dukung Swasembada Pangan Presiden, Pemkab dan Pupuk Kaltim Panen Demplot Padi di Banyuwangi

Dukung Swasembada Pangan Presiden, Pemkab dan Pupuk Kaltim Panen Demplot Padi di Banyuwangi

BANYUWANGI, RBT – Pemkab Banyuwangi terus memperkuat kolaborasi mendukung program swasembada pangan dari Presiden Prabowo …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *