BINTANGTENGGARA.NET, Surabaya — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran bakal calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya.
Pendaftaran yang semula dijadwalkan berakhir pada 1 September 2024, kini diperpanjang selama tiga hari hingga 4 September 2024.
Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Surabaya, Bakron Hadi, mengungkapkan bahwa perpanjangan ini mulai berlaku pada tanggal 2, 3, dan 4 September.
“Kami berharap dengan perpanjangan ini, lebih banyak calon yang akan mendaftar,” kata Bakron Hadi dalam keterangan persnya pada Senin, 2 September 2024.
Bakron Hadi menyebutkan bahwa belum ada partai politik yang mengajukan konsultasi atau pendaftaran resmi.
Namun, KPU Surabaya telah menerima komunikasi dari beberapa pihak yang tidak membawa partai politik dalam proses konsultasi.
“Kami telah berkomunikasi dengan beberapa pihak yang tidak terkait langsung dengan partai politik, tetapi belum ada pendaftaran resmi yang diterima sampai saat ini,” jelas Bakron.
Perpanjangan masa pendaftaran ini diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi calon-calon potensial untuk mendaftar dan berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah.
KPU Surabaya berkomitmen untuk memastikan proses pendaftaran berjalan transparan dan akuntabel, serta membuka kesempatan seluas-luasnya bagi seluruh calon yang memenuhi syarat. (RBT/Far)