BINTANGTENGGARA.NET, Banyuwangi – Polresta Banyuwangi kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).
Salah satunya dengan melaksanakan razia minuman keras (miras) secara serentak di berbagai wilayah pada Rabu 8 Januari 2025.
Operasi yang dilakukan oleh jajaran kepolisian ini berhasil mengamankan ribuan botol miras ilegal yang dijual bebas di beberapa titik di Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Rama Samtama Putra, menyampaikan bahwa razia ini dilaksanakan untuk menekan peredaran miras yang seringkali menjadi pemicu gangguan keamanan di masyarakat.
“Operasi ini merupakan langkah preventif untuk memastikan masyarakat dapat menjalani aktivitas dengan aman dan nyaman,” kata Kombes Pol Rama Samtama Putra.
Ia menambahkan bahwa salah satu tujuan utama dari operasi ini adalah menciptakan suasana yang lebih aman bagi warga Banyuwangi.
Pada pelaksanaan razia tersebut, sejumlah tempat yang menjadi fokus utama pemeriksaan adalah desa-desa dan kecamatan yang dikenal sering dijadikan tempat penjualan miras ilegal.
Di Desa Licin, misalnya, Satresnarkoba berhasil mengamankan 74 botol miras pabrikan dan 9 botol arak Bali dari penjual berinisial ER.
Tidak hanya itu, operasi serupa juga digelar di beberapa kecamatan lainnya, seperti Srono, Genteng, Muncar, Kalibaru, Siliragung, dan Tegal Dlimo.
Di setiap lokasi tersebut, polisi berhasil menyita berbagai jenis miras, termasuk arak, anggur, hingga bir, yang dijual tanpa izin.
Namun, yang paling mencolok adalah temuan di Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Wangi (KP3), di mana petugas berhasil mengamankan sebanyak 4.700 botol arak dan dua jerigen berisi alkohol dari penjual berinisial KS.
Penemuan itu menjadi bukti betapa besar skala peredaran miras ilegal yang terjadi di Banyuwangi, yang tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum.
Kombes Pol Rama Samtama Putra menjelaskan bahwa setiap pelaku yang terlibat dalam penjualan miras ilegal tersebut telah dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami berharap dengan adanya operasi ini, masyarakat semakin sadar akan bahaya dan dampak negatif dari peredaran miras ilegal, serta dapat bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman,” tambahnya.
Polresta Banyuwangi juga berkomitmen untuk terus meningkatkan intensitas razia miras di masa mendatang.
Selain itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak hanya menjadi korban, tetapi juga turut serta dalam memberantas peredaran miras demi kebaikan bersama. (RBT/Far)