BINTANGTENGGARA.NET, Surabaya – Polda Jawa Timur menetapkan sopir bus pariwisata berinisial MAS (30) sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun yang terjadi di Kota Batu.
Sopir itu ditetapkan tersangka setelah menyebabkan empat orang meninggal dunia dalam insiden yang terjadi pada Rabu, 08 Januari 2025.
Bus dengan nomor polisi DK 7942 GB tersebut terlibat dalam insiden yang terjadi pada 4 Januari 2025, saat perjalanan dari lokasi kegiatan menuju Bali.
Dikutip Antaranews pada Jumat, 10 Januari 2025 Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Komarudin mengungkapkan hal tersebut.
Penyidik menerapkan Pasal 311 ayat 3, ayat 4, dan ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap sopir tersebut.
“Sopir dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain dan menyebabkan kerugian materiil, luka ringan, luka berat, dan meninggal dunia dengan ancaman 12 tahun penjara,” kata Kombes Pol Komarudin.
Saat proses penyidikan, ditemukan fakta bahwa sopir bus sudah merasakan kejanggalan pada sistem pengereman saat perjalanan.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Dinas Perhubungan, terungkap bahwa kampas rem kanan dan kiri, serta tromol pada bus tersebut rusak, yang mengakibatkan sistem pengereman tidak berfungsi maksimal.
“Ini menyebabkan sistem pengereman tidak maksimal,” ujar Komarudin.
Ia juga menjelaskan bahwa meskipun persiapan dilakukan sebelum keberangkatan pada 4 Januari, sopir hanya melakukan pemeriksaan luar pada bus, tanpa mengetahui kondisi kampas rem yang sudah rusak.
“Dia tidak tahu kondisi kampas,” lanjutnya.
Meskipun sudah ada satu tersangka yang ditetapkan, Polda Jawa Timur memastikan akan terus melanjutkan penyidikan kasus ini.
Hal tersebut terkait dengan temuan pelanggaran administrasi lainnya, yaitu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati dan hasil uji berkala kendaraan (KIR) yang sudah kedaluwarsa.
Kasus kecelakaan beruntun ini menjadi perhatian serius, mengingat dampaknya yang fatal, dan pihak berwenang berkomitmen untuk menyelesaikan penyidikan dengan menindak tegas pelanggaran yang terjadi. (RBT/Far)