BINTANGTENGGARA.NET, Wongsorejo – Tersangka penganiayaan yang terjadi pada malam Tahun Baru di Kecamatan Wongsorejo pada Selasa, 31 Desember 2024 akhirnya bisa diamankan.
AW (41), warga Desa Sumberkencono, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Wongsorejo setelah diduga menganiaya S (36), warga Desa Wonorejo dengan menggunakan senjata tajam.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa, 31 Desember 2024, sekitar pukul 21.20 WIB, di Jalan Hasanudin, depan Taman Desa Sumberkencono.
Sebelum kejadian, korban yang sedang menunggu temannya di sekitar taman tidak menyangka akan menjadi sasaran serangan mendadak oleh pelaku yang sedang mabuk miras bersama dua rekannya.
AKP Eko Darmawan Kapolsek Wongsorejo saat dikonfirmasi Bintang Tenggara pada Minggu, 12 Januari 2025 membenarkan hal tersebut.
Kala itu kejadiannya tersangka yang sedang berada di seberang jalan tiba-tiba menghampiri korban, menanyakan identitasnya, dan langsung mengayunkan parang ke arah kepala dan perut korban.
“Serangan itu mengakibatkan luka robek pada perut bawah sebelah kanan korban,” kata AKP Eko Eko Darmawan.
Tersangka kemudian melarikan diri, namun korban segera mencari pertolongan medis dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Bermodal dari laporan tersebut pihak kepolisian langsung melakukan pengembangan hingga akhirnya AW (41) berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Wongsorejo.
“Pada Sabtu, 11 Januari 2025 kemarin tersangka AW berhasil ditangkap bersama personil Koramil,” ujar AKP Eko Darmawan.
Hingga kini tersangka AW sudah diamankan dan menjalani proses hukum. Pihaknya terus akan menjaga ketertiban dan keamanan bersama di tengah masyarakat. (RBT/Far)