BINTANGTENGGARA.NET, Bangorejo – Sebanyak 38 batang kayu jati ilegal ditemukan di pekarangan rumah kosong di Desa Ringintelu, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi.
Penemuan tersebut berawal dari kegiatan patroli yang dilakukan oleh petugas Polisi Hutan Mobile (Pohutmob) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan pada Rabu, 15 Januari 2025.
Puluhan batang kayu jati ilegal tersebut ditemukan hanya ditumpuk di pekarangan rumah warga tanpa ada pihak yang mengakuinya.
Petugas yang menerima laporan dari masyarakat langsung menuju ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Wahyu Dwi Hadmojo, Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan menjelaskan bahwa penemuan kayu jati ilegal tersebut berdasarkan pengaduan dari masyarakat sekitar.
“Usai mendapatkan laporan petugas langsung menuju ke lokasi kejadian,” ujar Wahyu.
Sesampainya di lokasi yang terletak di lahan kosong tersebut, petugas langsung mengangkut 38 batang kayu jati ilegal yang terbukti berasal dari hutan produksi Perhutani KPH Banyuwangi Selatan.
“Karena terbukti ilegal, sebanyak 38 batang kayu jati ilegal itu pun kami angkut,” tambah Wahyu.
Wahyu juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli secara rutin untuk mengantisipasi adanya aksi pencurian kayu di wilayah hutan produksi Perhutani KPH Banyuwangi Selatan.
Kayu jati yang ditemukan diduga berasal dari wilayah RPH Senepo Utara, BKPH Pesanggaran, KPH Banyuwangi Selatan.
“Sudah kami periksa dan saat ini kayu kami amankan di Tempat Penitipan Kayu (TPK) Ringintelu,” pungkasnya.
Pihak Perhutani KPH Banyuwangi Selatan berkomitmen untuk terus menjaga kelestarian hutan dan melakukan tindakan tegas terhadap praktik illegal logging yang merugikan negara. (RBT/Far)