BINTANGTENGGARA.NET, Jakarta – Pemerintah Indonesia berencana untuk menerapkan aturan baru yang membatasi penggunaan media sosial, dengan fokus utama pada perlindungan anak-anak di ruang digital.
Rencana itu disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Meutya Hafid, setelah berdiskusi dengan Presiden Prabowo Subianto mengenai strategi untuk melindungi anak-anak dari potensi bahaya dunia maya.
Dikutip dari Kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu, 15 Januari 2024 Meutya menjelaskan bahwa pemerintah tengah menyusun draf peraturan pemerintah (PP) sebagai langkah awal.
Upaya itu seiring dengan kajian mengenai regulasi yang lebih kuat untuk memastikan anak-anak terlindungi saat menggunakan media sosial.
“Kami pelajari dulu betul-betul, tetapi pada prinsipnya sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu mengenai batas usia penggunaan medsos,” kata Meutya Hafid.
Meutya menambahkan, selain menyusun peraturan, pemerintah juga akan melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam proses pembahasan untuk merumuskan aturan yang tepat.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa undang-undang yang dikeluarkan dapat memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak.
Langkah itu mengikuti jejak sejumlah negara yang telah lebih dulu menerapkan pembatasan serupa untuk melindungi generasi muda dari potensi risiko yang ada di media sosial.
Sebutkan saja seperti paparan konten yang tidak sesuai, kekerasan daring, hingga ancaman terhadap privasi.
Pemerintah berharap dengan adanya regulasi ini, anak-anak dapat beraktivitas di ruang digital dengan lebih aman dan terlindungi. (RBT/Far)