BINTANGTENGGARA.NET, Bangorejo – Dua toko yang diduga menjual minuman keras (miras) tanpa izin digerebek oleh petugas Kepolisian pada Minggu malam, 19 Januari 2025.
Kedua toko tersebut terletak di Desa Sukorejo dan Desa Bangorejo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi.
Salah satu toko yang digerebek, Toko Zhafira, sebelumnya sudah pernah terlibat dalam kasus yang sama dan sempat digerebek oleh pihak berwajib.
Namun, Toko Zhafira kembali kedapatan menjual miras tanpa izin untuk kali kedua. Dua lokasi yang digerebek itu, petugas berhasil menyita 49 botol miras dengan berbagai jenis dan kadar alkohol.
Kapolsek Bangorejo, AKP Sutarkam, menyatakan bahwa razia ini merupakan instruksi langsung dari Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra.
“Tindakan yang kami lakukan adalah memberikan sosialisasi kepada masyarakat serta menyita barang bukti puluhan miras tersebut,” kata Sutarkam.
Saat ini, puluhan botol miras yang disita telah diamankan di Polsek Bangorejo untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Ada berbagai jenis barang bukti miras yang kami amankan dari dua tempat penjual miras tersebut,” ungkapnya.
Selain itu, petugas juga melakukan pengecekan di sebuah cafe yang diketahui memiliki fasilitas karaoke di kawasan Bangorejo.
Namun, saat petugas tiba di lokasi, cafe tersebut dalam keadaan tutup dan tidak ditemukan pengelola di tempat.
Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak terlibat dalam kegiatan ilegal.
Didalamnya termasuk penjualan miras tanpa izin yang dapat membahayakan keselamatan dan ketertiban umum. (RBT/Far)