Jasra Putra, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan atensi khusus mengenai Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak. (Foto. Istimewa)
Jasra Putra, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan atensi khusus mengenai Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak. (Foto. Istimewa)

KPAI Tingkatkan Efektivitas Pengawasan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Berdasarkan Mandat Undang-Undang

BINTANGTENGGARA.NET, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terus menjalankan mandatnya berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Tugas utama KPAI adalah meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap penyelenggaraan pemenuhan hak dan perlindungan anak.

Keberadaan KPAI sebagai Lembaga Negara Hak Asasi Manusia (LNHAM) yang independen semakin diperkuat oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2012.

Dimana nomenklatur itu mengatur tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Jasra Putra, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan jika ada empat objek pengawasan utama tersebut.

Mulai pengawasan berbasis data masyarakat/publik dan media, seperti kasus pelanggaran hak anak yang mendapat perhatian luas.

Serta pengawasan berdasarkan pengaduan masyarakat dan Pengawasan terhadap program yang termasuk dalam isu prioritas nasional.

Ditambah pengawasan atas hasil mediasi yang dilakukan KPAI.  Mengingat berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2023, populasi anak Indonesia mencapai 30,2 juta jiwa.

Jasra menyebut angka itu menunjukkan bahwa masa depan Indonesia sangat bergantung pada kualitas anak-anak saat ini.

Namun, anak-anak Indonesia masih menghadapi berbagai masalah kompleks, salah satunya adalah kekerasan.

Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 mengungkapkan bahwa 1 dari 2 anak usia 13-17 tahun pernah mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan sepanjang hidup mereka.

Data tersebut menjadi peringatan serius bagi semua pihak untuk memperkuat upaya perlindungan anak sesuai mandat Undang-Undang yang berlaku.

Jasra menambahkan dalam aturan itu juga memuat kegiatan pengawasan KPAI dilakukan mulai dari tingkat pusat hingga daerah.

Pemantauan ini bertujuan untuk mengidentifikasi kemajuan dan tantangan dalam pemenuhan hak anak serta perlindungan anak.

Hasil pemantauan tersebut digunakan untuk merumuskan rekomendasi yang solutif guna mengatasi berbagai masalah yang dihadapi anak-anak Indonesia.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak Indonesia,” kata Jasra.

KPAI mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan keluarga, untuk bersama-sama memperjuangkan hak-hak anak dan melindungi mereka. (RBT/Far)

About Fareh Hariyanto

Check Also

Tangkal HOAKS dan Ujaran Kebencian, Banyuwangi Gelar FGD dan Deklarasi Dunia Digital Sehat

Bertempat di Aston Hotel Banyuwangi, Jum’at (13/6/2025) Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Membendung …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *