BINTANGTENGARA.NET, Banyuwangi – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap 16 kasus peredaran narkotika dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Hasil dari operasi tersebut, petugas mengamankan 17 orang tersangka beserta berbagai barang bukti, termasuk sabu seberat 2,114 kilogram.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra menyampaikan temuan itu dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu 28 Mei 2025.
Temuannya terdiri dari sabu, ganja seberat 32,5 gram, 10 butir ekstasi, uang tunai Rp3,4 juta, tiga unit sepeda motor, 17 unit ponsel, dan 13 timbangan digital.
“Jika satu gram sabu dapat dikonsumsi tujuh orang, maka pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan lebih dari 20 ribu jiwa. Apalagi jika dilihat dari nilai ekonominya, 1 gram sabu seharga Rp1 juta, maka total nilainya mencapai lebih dari Rp2 miliar,” kata Kombes Pol Rama Samtama Putra.
Sementara dari para tersangka, dua di antaranya menonjol perannya sebagai pengedar utama. Tersangka berinisial AS (42) ditangkap di Desa Kebondalem, Kecamatan Bangorejo, berdasarkan laporan masyarakat melalui layanan Wadul Kapolresta.
AS ditangkap pada Minggu 25 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Dari tangan AS, petugas menyita 15 paket sabu dengan berat total 1,9 kilogram.
Berdasarkan keterangan AS, petugas melakukan pengembangan dan berhasil membekuk tersangka lain berinisial RM di Dusun Karanganyar, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember dari penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 104,27 gram.
“Tim kami saat ini juga tengah bergerak ke wilayah Jakarta, khususnya ke daerah Bekasi dan Ragunan untuk menindaklanjuti jaringan ini,” tambah Kombes Pol Rama.
Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Khusus AS dan RM, dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (RBT/Rij)