BANYUWANGI, RBT – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dengan tegas menepis anggapan bahwa langkah pengungkapan praktik kecurangan beras adalah bentuk pencitraan. Ia menegaskan, tindakan ini merupakan komitmen serius pemerintah dalam melindungi petani dan konsumen dari permainan curang di sektor distribusi pangan.
Pernyataan ini disampaikan Amran dalam penjelasannya saat rapat kerja Komisi IV DPR RI terkait temuan dugaan praktik kecurangan perdagangan beras yang melibatkan 212 merek.
Ia menyatakan keseriusan pihaknya dalam mengatasi masalah pangan terbukti bukan hanya dari penindakan di eksternal, melainkan juga terhadap pihak internal kementerian. Bahkan, Amran mengungkapkan adanya pejabat eselon II di lingkungan Kementan yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pertanian.
“Bukan pencitraan karena 11 kami hukum, tersangka Eselon II di tempat kami (Kementerian Pertanian) saat ini DPO sekarang,” kata Amran, dikutip dari Antara.
Amran menambahkan, tindakan tegas terhadap praktik curang juga menyasar sektor pangan lainnya. Ia menyebutkan, 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus minyak goreng dan 3 tersangka dalam kasus pupuk palsu.
Terkait 212 merek beras bermasalah yang ditemukan, Amran memastikan bahwa seluruh data telah dilaporkan secara resmi kepada kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.
“Ini kami sudah kirim semua 212 (produsen beras) ke Kapolri, langsung tertulis. Kami sudah menyurat ke Jaksa Agung, Kapolri, bukan pencitraan, itu bukan mazhab kami itu (pencitraan). Jadi kami tindaklanjuti dan kami tagih mana yang tersangka,” pungkasnya. (Asr)
Radio Bintang Tenggara Informasi Dan Solusi