BANYUWANGI, RBT – Tangis haru dan sujud syukur mewarnai langkah pertama WH (40) saat melangkah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi, Sabtu 2 Agustus 2025.
Pria yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika itu tak menyangka dirinya menjadi salah satu penerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia.
WH seharusnya baru bebas pada 2027 mendatang. Namun, Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti mengubah segalanya. Ia kini bisa kembali menghirup udara bebas dan berkumpul dengan keluarga lebih cepat dari yang dijadwalkan.
“Saya sempat tidak percaya bahwa saya bisa bebas sebelum masa pidana saya habis,” kata WH.
WH dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan atas pelanggaran Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia mengaku sangat bersyukur atas pengampunan yang diberikan oleh Presiden Prabowo.
“Alhamdulillah saya bisa kembali menghirup udara bebas. Terima kasih Bapak Presiden Prabowo atas amnesti ini, juga kepada Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang mendukung program ini,” ucapnya.
Salinan Keputusan Presiden diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa. Ia menyebut bahwa pemberian amnesti merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menanggulangi over kapasitas di Lapas dan Rutan.
“Amnesti ini adalah bentuk apresiasi kepada warga binaan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan pengampunan. Harapannya, mereka bisa menjalani kehidupan yang lebih baik setelah bebas,” terang Wayan.
Wayan menjelaskan, tidak semua tindak pidana dapat menerima amnesti. Untuk kasus narkotika, hanya pelanggaran Pasal 127 yang dapat dipertimbangkan, dengan syarat berat bersih barang bukti di bawah 1 gram, bukan residivis, dan tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin selama menjalani masa pidana.
Amnesti sendiri merupakan penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada sekelompok orang dalam kasus tertentu. Berbeda dengan grasi yang bersifat individual, amnesti bersifat kolektif dan diberikan berdasarkan kriteria khusus. (Asr)