Tarif PBB-P2 Banyuwangi Naik? Silang Pendapat Regulasi dan Pernyataan Bingungkan Warga
Tarif PBB-P2 Banyuwangi Naik? Silang Pendapat Regulasi dan Pernyataan Bingungkan Warga

Tarif PBB-P2 Banyuwangi Naik? Silang Pendapat Regulasi dan Pernyataan Bingungkan Warga

BANYUWANGI, RBT – Polemik kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Banyuwangi, memunculkan silang pendapat antara regulasi yang disahkan dan pernyataan para pejabat publik, Selasa 12 Agustus 2025.

Meski perubahan tarif telah tertuang dalam Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), baik eksekutif maupun legislatif bersikukuh menyatakan tidak ada kenaikan pajak.

Dalam pasal 9 Perda PDRD yang disahkan pada 6 Agustus 2025, tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,3 persen secara flat. Padahal sebelumnya, tarif bersifat progresif: 0,1 persen untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp1 miliar, 0,2 persen untuk NJOP antara Rp1–5 miliar, dan 0,3 persen untuk NJOP di atas Rp5 miliar.

Perubahan ini dinilai sejumlah kalangan sebagai bentuk kenaikan pajak yang berdampak langsung pada masyarakat berpenghasilan rendah.

“Dengan tarif flat 0,3 persen, warga dengan NJOP kecil justru akan membayar lebih tinggi dibanding sebelumnya,” kata Santoso, warga Kecamatan Muncar.

Sebelumnya, Rapat paripurna pengesahan Perda PDRD dipimpin Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto, dan dihadiri Bupati Ipuk Fiestiandani, Wakil Bupati Mujiono, Plh Sekda Guntur Priambodo, serta jajaran kepala OPD. Dalam rapat tersebut, tidak ada kenaikan tarif PBB-P2. Namun pasca pengesahan, sejumlah pejabat menyampaikan klarifikasi yang membantah adanya kenaikan tarif.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, Samsudin, menyatakan bahwa perubahan hanya menyangkut mekanisme perhitungan. “Tidak ada pembahasan kenaikan tarif PBB-P2 antara Pemkab dan DPRD. Cuma mekanisme perhitungan saja, jadi tetap sama dengan sebelumnya,” ujarnya.

Plh Sekda Banyuwangi, Guntur Priambodo, juga meminta masyarakat tetap tenang. “Kami pastikan tidak ada kenaikan tarif PBB-P2,” katanya, dikutip dari TIMES Banyuwangi. Ketua Komisi II DPRD Banyuwangi, Emy Wahyuni, turut menyuarakan hal serupa. Ia menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang memberatkan masyarakat dalam perubahan Perda tersebut.

Pengamat Politik, Komunikasi, dan Hukum Banyuwangi, Achmad Syauqi, menilai perubahan tarif PBB-P2 sebagai bentuk ketidakadilan fiskal yang dilegalkan. “Ini bukan sekadar perubahan teknis, tapi menyangkut prinsip keadilan. Masyarakat dengan NJOP kecil akan terdampak langsung,” ujarnya kepada Radio Bintang Tenggara.

Menurut Syauqi, penetapan tarif flat 0,3 persen menghapus prinsip progresivitas yang selama ini menjadi instrumen pemerataan beban pajak. “Yang kaya tetap bayar sama, yang miskin justru bayar lebih. Ini ironi fiskal yang harus dikritisi,” tambahnya.

Jika Perda PDRD diberlakukan tanpa revisi, masyarakat dengan NJOP kecil akan mengalami lonjakan beban pajak. Kondisi ini berpotensi menimbulkan keresahan sosial, terutama di tengah kondisi perekonomian masyarakat yang sedang sulit.

“Ketidaksinkronan antara isi regulasi dan pernyataan pejabat dinilai dapat mengaburkan pemahaman masyarakat terhadap kebijakan fiskal daerah,” pungkasnya. (Asr)

About Bintang Tenggara

Check Also

Keragaman Budaya Nusantara Tampil Dalam Karnaval Kebangsaan Banyuwangi

Keragaman Budaya Nusantara Tampil Dalam Karnaval Kebangsaan Banyuwangi

BANYUWANGI, RBT – Karnaval Kebangsaan yang digelar Pemkab Banyuwangi dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *