Tolak Penaikan PBB-P2, PC PMII Banyuwangi Desak Bupati Segera Terbitkan Peraturan Teknis Perhitungan Tarif
Tolak Penaikan PBB-P2, PC PMII Banyuwangi Desak Bupati Segera Terbitkan Peraturan Teknis Perhitungan Tarif

Tolak Penaikan PBB-P2, PC PMII Banyuwangi Desak Bupati Segera Terbitkan Peraturan Teknis Perhitungan Tarif

BANYUWANGI, RBT – Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Banyuwangi, M. Haddadalwi Nasyafiallah, menegaskan penolakannya terhadap potensi kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dinilai akan membebani masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah.

Penolakan ini bermula terhadap keresahan masyarakat yang diterima pihaknya, atas perubahan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang mengubah tarif PBB-P2 menjadi single tarif.

“Perubahan ini jelas berpotensi memicu kenaikan tarif, apalagi dasar penghitungannya tanpa pengendalian yang jelas. Masyarakat kecil akan menjadi pihak paling terdampak,” kata Nasya, Jumat 15 Agustus 2025.

Nasya menambahkan, Raperda tersebut memiliki implikasi langsung terhadap beban pajak yang ditanggung warga. Kekhawatiran tersebut lantaran Pasal 9 ayat (1) dalam Raperda memuat perubahan tarif yang menetapkan tarif PBB-P2 sebesar 0,3 persen.

“Meskipun belum diberlakukan, perubahan penetapan tarif PBB-P2 sangat berpotensi menaikkan pajak yang harus dibayar,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya mendesak Bupati Banyuwangi segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan teknis yang mengatur agar tarif PBB-P2 tidak membebani masyarakat. PC PMII Banyuwangi juga menyiapkan dua langkah strategis, pertama akan menggelar aksi turun ke jalan bersama ratusan kader dan mahasiswa, serta elemen masyarakat. Kedua, mendorong lahirnya regulasi yang transparan dan berpihak pada kepentingan publik.

“Harusnya DPRD lebih maksimal menjaring aspirasi. Faktanya, pembahasan Raperda ini terkesan terburu-buru dan minim partisipasi publik,” tegasnya.

Ia menilai uji publik yang dilakukan masih terbatas dan perlu diperluas agar regulasi yang dihasilkan benar-benar legitimate. Selain itu, masyarakat untuk aktif mengawasi dan memberi masukan terhadap kebijakan publik, terutama yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Masyarakat berhak menolak jika kebijakan yang dihasilkan justru menyengsarakan dan jauh dari tujuan kesejahteraan. Sebaliknya, jika regulasi yang lahir bermanfaat dan mampu meningkatkan taraf hidup, semua pihak wajib mendukung dan menjalankannya.

“Kalau ada yang janggal, salurkan lewat kanal resmi. Kemajuan Banyuwangi ditentukan oleh regulasi yang jelas dan terbuka untuk publik,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, hasil rapat dengar pendapat Pemerintah Kabupaten Banyuwangi bersama DPRD Kabupaten Banyuwangi dan Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Banyuwangi menandatangani kesepakatan resmi yang menjamin tidak adanya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga tahun 2027.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara hasil rapat dengar pendapat umum antara Komisi II dan III DPRD Banyuwangi, Pemerintah Daerah, dan PC PMII Banyuwangi. (Asr)

About Bintang Tenggara

Check Also

Tarif PBB-P2 Banyuwangi Naik? Silang Pendapat Regulasi dan Pernyataan Bingungkan Warga

Tarif PBB-P2 Banyuwangi Naik? Silang Pendapat Regulasi dan Pernyataan Bingungkan Warga

BANYUWANGI, RBT – Polemik kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *