DPRD Banyuwangi Bakal Cabut Pasal Sumber Polemik Penaikan Tarif PBB-P2
DPRD Banyuwangi Bakal Cabut Pasal Sumber Polemik Penaikan Tarif PBB-P2

DPRD Banyuwangi Bakal Cabut Pasal Sumber Polemik Penaikan Tarif PBB-P2

BANYUWANGI, RBT – Polemik kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Banyuwangi terus bergema. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat memastikan akan menarik pasal kontroversial yang dinilai masyarakat akan menaikkan tarif pajak secara signifikan.

Ketua gabungan Komisi II dan III DPRD Banyuwangi, M. Ali Mahrus, membenarkan akan ada paripurna yang rencana membahas pencabutan pasal 9 perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

“Iya benar, bukan pembatalan tapi yang lebih tepat adalah penarikan pada pasal 9,” jelas Ali Mahrus, saat dihubungi Radio Bintang Tenggara, Rabu 20 Agustus 2025.

Untuk diketahui polemik ini mencuat setelah perubahan skema tarif yang dinilai mengerek beban pajak warga ber-NJOP rendah. Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang disahkan pada 6 Agustus 2025, lalu.

Ketentuan anyar tersebut, menghapus skema tarif (0,1% untuk NJOP ≤ Rp1 miliar; 0,2% untuk Rp1–5 miliar; 0,3% untuk > Rp5 miliar) dan menggantinya menjadi satu tarif flat 0,3% untuk semua lapisan NJOP. Dampaknya, pemilik rumah sederhana dengan NJOP di bawah Rp1 miliar terancam membayar pajak hingga tiga kali lipat dibanding skema lama.

Rapat paripurna pengesahan Perda PDRD dipimpin Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto, dan dihadiri Bupati Ipuk Fiestiandani, Wakil Bupati Mujiono, Plh Sekda Guntur Priambodo, serta jajaran kepala OPD. Dalam rapat tersebut, tidak ada kenaikan tarif PBB-P2. Namun pasca pengesahan, sejumlah pejabat menyampaikan klarifikasi yang membantah adanya kenaikan tarif.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, Samsudin, menyatakan bahwa perubahan hanya menyangkut mekanisme perhitungan. “Tidak ada pembahasan kenaikan tarif PBB-P2 antara Pemkab dan DPRD. Cuma mekanisme perhitungan saja, jadi tetap sama dengan sebelumnya,” ujarnya.

Plh Sekda Banyuwangi, Guntur Priambodo, juga meminta masyarakat tetap tenang. “Kami pastikan tidak ada kenaikan tarif PBB-P2,” katanya, dikutip dari TIMES Banyuwangi. Ketua Komisi II DPRD Banyuwangi, Emy Wahyuni, turut menyuarakan hal serupa. Ia menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang memberatkan masyarakat dalam perubahan Perda tersebut.

Pengamat Politik, Komunikasi, dan Hukum Banyuwangi, Achmad Syauqi, menilai perubahan tarif PBB-P2 sebagai bentuk ketidakadilan fiskal yang dilegalkan. “Ini bukan sekadar perubahan teknis, tapi menyangkut prinsip keadilan. Masyarakat dengan NJOP kecil akan terdampak langsung,” ujarnya kepada Radio Bintang Tenggara.

Menurut Syauqi, penetapan tarif flat 0,3 persen menghapus prinsip progresivitas yang selama ini menjadi instrumen pemerataan beban pajak. “Yang kaya tetap bayar sama, yang miskin justru bayar lebih. Ini ironi fiskal yang harus dikritisi,” tambahnya.

Jika Perda PDRD diberlakukan tanpa revisi, masyarakat dengan NJOP kecil akan mengalami lonjakan beban pajak. Kondisi ini berpotensi menimbulkan keresahan sosial, terutama di tengah kondisi perekonomian masyarakat yang sedang sulit.

“Ketidaksinkronan antara isi regulasi dan pernyataan pejabat dinilai dapat mengaburkan pemahaman masyarakat terhadap kebijakan fiskal daerah,” pungkasnya.

About Bintang Tenggara

Check Also

Ratusan Warga Binaan Lapas Banyuwangi Ikuti Skrining Kesehatan Cegah Penyakit TBC

Ratusan Warga Binaan Lapas Banyuwangi Ikuti Skrining Kesehatan Cegah Penyakit TBC

BANYUWANGI, RBT – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi memulai program skrining tuberkulosis (TBC) bagi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *