BANYUWANGI, RBT – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag), termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Rabu 20 Agustus 2025.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keterangan para pihak yang terlibat dalam perkara ini dibutuhkan agar proses penegakan hukum berjalan efektif. Dikutip dari kantor berita kompas.com, penyidik KPK akan segera melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan para saksi dan pihak-pihak lain yang dibutuhkan keterangan.
Budi menjelaskan, pemanggilan Yaqut diperlukan untuk kepentingan analisis barang yang disita dari rumahnya serta untuk melengkapi alur konstruksi perkara.
“Terlebih dalam perkara ini juga sudah dilakukan penggeledahan di beberapa titik lokasi, yang tentunya nanti dibutuhkan klarifikasi ataupun keterangan dari para saksi untuk melengkapi penyidikannya,” ujarnya.
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap perangkat elektronik hasil penemuan penyelidikan penting untuk menelusuri berbagai informasi yang relevan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam distribusi kuota haji.
Untuk diketahui Kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah naik ke tahap penyidikan. Berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Hingga kini, belum ada penetapan tersangka, namun kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan melebihi Rp1 triliun.
Perkara ini bermula dari penambahan 20 ribu kuota haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2023, menyusul pertemuan antara Presiden Joko Widodo dan otoritas Saudi.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama tertanggal 15 Januari 2024, kuota tambahan itu dibagi rata: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Dari kuota khusus, sebanyak 9.222 dialokasikan untuk jemaah dan 778 untuk petugas. Sementara kuota reguler disebar ke 34 provinsi, dengan jumlah terbanyak ke Jawa Timur (2.118 orang), Jawa Tengah (1.682), dan Jawa Barat (1.478).
Namun, pembagian tersebut diduga melanggar Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019, yang mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total, sementara kuota reguler harus mencapai 92 persen. Perubahan komposisi itu dinilai telah mengalihkan dana haji yang seharusnya masuk kas negara ke pihak travel swasta.
Lebih jauh, KPK juga menemukan adanya setoran dari perusahaan travel kepada oknum pejabat Kemenag, berkisar antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS per kuota. Dengan kurs saat ini, nilai tersebut setara Rp41,9 juta hingga Rp113 juta per kuota.
KPK menyatakan akan terus menggali informasi dan mendalami bukti-bukti yang telah dikumpulkan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini. (Asr)