Rekontruksi Pasal Kontroversial Penaikan Pajak PBB-P2 di Banyuwangi
Rekontruksi Pasal Kontroversial Penaikan Pajak PBB-P2 di Banyuwangi

Buat Kegaduhan, Pemerintah dan Pansus DPRD Setujui PBB-P2 Kembali Multitarif

BANYUWANGI, RBT – Paripurna mengenai Persetujuan atas hasil konsultasi Pemkab Banyuwangi bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya digelar pada Rabu, (20/8/2025) di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyuwangi. Rapat ini sekaligus merespon surat yang dilayangkan eksekutif mengenai evaluasi kebijakan dan polemik kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Bumi Blambangan beberapa pekan terakhir.
Michael Edy Hariyanto, SH MH, selaku pimpinan DPRD Banyuwangi menyampaikan Rapat paripurna dalam penyusunan suatu peraturan perundang-undangan terutama Pasal 126 ayat 1 huruf b dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota dewan yang hadir, dan keputusan yang diambil juga harus disetujui oleh 2/3 (dua pertiga) dari anggota yang hadir. “Karena yang hadir sudah memenuhi 33 orang, maka rapat paripurna pada malam hari ini dapat dilanjutkan,” ungkapnya.
Melalui surat yang dibacakan Sekretaris DPRD Banyuwangi Alief R. Kartiono dijelaskan pemerintah kabupaten Banyuwangi menegaskan tidak pernah ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Hasil konsultasi dengan Kemendagri, pemerintah memastikan kembali menerapkan Multitarif dalam penentuan PBB-P2 sesuai amanat dalam Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sistem clusterisasi yakni 0,1 persen untuk NJOP di bawah Rp.1 miliar, 0,2 persen untuk NJOP Rp.1-5 miliar, dan 0,3 persen untuk NJOP di atas Rp.5 miliar.
Pemkab Banyuwangi sejak awal tidak pernah memiliki keinginan untuk menaikkan PBB yang akhirnya menjadi polemik dan kegaduhan di kalangan masyarakat. Dijelaskan, dalam proses perubahan Perda melalui proses pendampingan dari Kemendagri yang datang langsung ke Banyuwangi pada 19-20 Juni 2025. Sebagai tindak lanjut, Pansus DPRD bersama Pemkab konsultasi ke Kemendagri, pada 7 Juli 2025, yang hasilnya agar Pemkab Banyuwangi menggunakan single tarif.
Selanjutnya, pada 25 Juli 2025 Kemendagri mengeluarkan Surat Pemberitahuan dimana hasil evaluasi mengubah Pasal 9 Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang sebelumnya multitarif menjadi single tarif. “Pemerintah kabupaten Banyuwangi dan pansus DPRD melakukan konsultasi tahap II dengan Kemendagri di jakarta pada hari Selasa 19 Agustus 2025, dalam forum tersebut memutuskan pasal 9 dikembalikan sistem Multi tarif, karena sejak awal tidak ada keinginan menaikkan PBB dan menimbulkan multitafsir di kalangan masyarakat,” ungkap Alif. (Rij/Asr)

About Bintang Tenggara

Check Also

Ratusan Warga Binaan Lapas Banyuwangi Ikuti Skrining Kesehatan Cegah Penyakit TBC

Ratusan Warga Binaan Lapas Banyuwangi Ikuti Skrining Kesehatan Cegah Penyakit TBC

BANYUWANGI, RBT – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi memulai program skrining tuberkulosis (TBC) bagi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *