Pasal Kontroversial Penaikan Pajak PBB-P2 di Cabut, Ini Kemenangan Rakyat Banyuwangi!
Pasal Kontroversial Penaikan Pajak PBB-P2 di Cabut, Ini Kemenangan Rakyat Banyuwangi!

Pasal Kontroversial Penaikan Pajak PBB-P2 di Cabut, Ini Kemenangan Rakyat Banyuwangi!

BANYUWANGI, RBT – Ungkapan Latin Vox populi, vox dei atau “Suara rakyat adalah suara Tuhan” kembali membuktikan maknanya di Bumi Blambangan. Gelombang penolakan masyarakat Banyuwangi terhadap perubahan Pasal 9 dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) akhirnya membuahkan hasil.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Banyuwangi resmi mencabut pasal kontroversial tersebut dalam sidang paripurna yang digelar pada Rabu, 20 Agustus 2025. Keputusan ini menjadi puncak dari perjuangan panjang masyarakat yang solid menolak kebijakan yang dinilai membebani tersebut.

“Peristiwa ini adalah kemenangan rakyat Banyuwangi. Pasal 9 dalam Perda peruabahan PDRD dicabut dan dikembalikan ke tarif awal,” kata Hari Warga Blimbingsari, Banyuwangi, Kamis 21 Agustus 2025.

Kebijakan yang menuai penolakan keras itu tertuang dalam Pasal 9 Ayat 1 Perda perubahan PDRD, yang menetapkan tarif PBB-P2 dengn sistem single tarif atau 0,3 persen. Masyarakat dan pengamat menilai klausul tersebut berpotensi besar mendongkrak besaran pajak yang harus dibayar warga.

Pengamat Politik, Komunikasi, dan Hukum Banyuwangi, Achmad Syauqi, menyambut gembira keputusan pembatalan ini. Ia menegaskan bahwa perjuangan masyarakat tidaklah mudah.

“Kembalinya pasal 9 Perda PDRD yang mengatur tarif PBB-P2 ke tarif asal adalah kabar yang menggembirakan,” kata Syauqi.

Menurutnya, kemenangan ini tidak terjadi begitu saja. Perjuangan masyarakat dan berbagai pihak yang menolak penetapan single tarif berlangsung sangat masif. Mereka konsisten pada pendirian meski kerap dihadapkan pada narasi yang menyudutkan hingga dituding sebagai penyebar hoaks.

“Kami bersyukur pada Tuhan Yang Maha Kuasa, dan berterima kasih kepada masyarakat Banyuwangi yang telah mendukung gerakan kami,” pungkas Syauqi.

Sebelumnya paripurna mengenai Persetujuan atas hasil konsultasi Pemkab Banyuwangi bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya digelar pada Rabu, (20/8/2025) di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyuwangi. Rapat ini sekaligus merespon surat yang dilayangkan eksekutif mengenai evaluasi kebijakan dan polemik kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Bumi Blambangan beberapa pekan terakhir.

Hasil konsultasi dengan Kemendagri, pemerintah memastikan kembali menerapkan Multitarif dalam penentuan PBB-P2 sesuai amanat dalam Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sistem clusterisasi yakni 0,1 persen untuk NJOP di bawah Rp.1 miliar, 0,2 persen untuk NJOP Rp.1-5 miliar, dan 0,3 persen untuk NJOP di atas Rp.5 miliar.

Peristiwa ini menjadi bukti nyata prinsip vox populi, vox dei suara rakyat adalah suara Tuhan benar-benar hidup dan diperhitungkan dalam proses demokrasi di Bumi Blambangan. Tekanan dan aspirasi yang disampaikan secara kolektif oleh masyarakat berhasil mengoreksi kebijakan yang dianggap tidak berpihak. (Asr)

About Bintang Tenggara

Check Also

Ratusan Warga Binaan Lapas Banyuwangi Ikuti Skrining Kesehatan Cegah Penyakit TBC

Ratusan Warga Binaan Lapas Banyuwangi Ikuti Skrining Kesehatan Cegah Penyakit TBC

BANYUWANGI, RBT – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi memulai program skrining tuberkulosis (TBC) bagi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *