BANYUWANGI, RBT – Sebanyak 22 orang yang terlibat dalam aksi unjuk rasa yang berujung kericuhan di Jakarta terkonfirmasi positif menggunakan narkoba berdasarkan pemeriksaan Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ahmad David, menjelaskan bahwa obat-obatan terlarang tersebut diduga sengaja dikonsumsi untuk memberi kekuatan mental dan menghilangkan rasa takut selama beraksi.
“Mereka menggunakan obat-obatan itu memang tujuannya untuk menambah motivasi dan menghilangkan rasa takut selama aksi unjuk rasa,” ujar David dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9).
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan assessment, terungkap bahwa para pelaku mengonsumsi narkoba dalam kurun waktu 3 hingga 7 hari sebelum aksi kerusuhan terjadi. Jenis narkoba yang ditemukan bervariasi, termasuk metamfetamin, THC (kandungan aktif dalam ganja), dan obat keras lainnya.
Meski terlibat kerusuhan, kepolisian menyatakan komitmennya untuk merehabilitasi para pelaku yang positif sebagai pengguna narkoba.
“Para pengguna narkoba ini akan dikenakan Pasal 127 Ayat 1 [UU Narkotika], dan kami akan melakukan rehabilitasi untuk mereka agar pulih secara medis maupun sosial,” tandas Kombes David.