Bintangtenggara – Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret sejumlah pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Anas yang juga mantan Bupati Banyuwangi tiba di Gedung Bundar Kejagung sejak pukul 08.30 WIB, Rabu (24/9/2025). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.
“Benar, yang bersangkutan hari ini diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan penyidikan Chromebook,” kata Anang dikutip dari laman Antara.
Menurut Anang, pemeriksaan terhadap Anas terkait jabatannya sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) pada tahun 2022. Meski begitu, ia enggan merinci materi pertanyaan yang diajukan penyidik.
Kasus ini bermula dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022, yang ditengarai merugikan negara akibat praktik korupsi dalam pengadaan perangkat Chromebook. Hingga kini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka.
Mereka adalah Jurist Tan (JT), Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024; Ibrahim Arief (BAM), mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek; serta dua pejabat di Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah, yakni Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SD tahun 2020–2021, dan Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP tahun 2020–2021.
Selain itu, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim juga ditetapkan sebagai tersangka. Kejagung menilai, seluruh pihak tersebut memiliki peran dalam proses pengadaan yang bermasalah. (*)
Radio Bintang Tenggara Informasi Dan Solusi