BANYUWANGI, RBT – Keluarga korban pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap siswi Madrasah Ibtidaiyah, CAN (7), di Desa Kalibarumanis, Kecamatan Kalibaru, menegaskan sikapnya agar proses hukum tetap berjalan hingga tuntas. Mereka mendesak agar pelaku tetap dijatuhi hukuman pidana, meski berstatus anak di bawah umur.
Charisma Adilaga Sugiyanto, kuasa hukum keluarga korban, menegaskan pihaknya menginginkan adanya keadilan yang seimbang bagi korban maupun keluarganya. “Tetap harus ada sanksi pidana sesuai perundang-undangan, maupun hukuman yang berlaku di Indonesia,” tegas Charisma yang akrab disapa Rama, Kamis (…).
Rama mengakui, karena pelaku berusia di bawah umur, maka proses hukum harus mengikuti aturan khusus sebagaimana diatur dalam undang-undang perlindungan anak. “Harus tetap sesuai dengan peraturan, karena termasuk lex spesialis. Meski begitu, bukan berarti pelaku terbebas dari jeratan hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, jaksa memiliki pertimbangan khusus dalam menerapkan pasal maupun bentuk hukuman. Namun yang terpenting, pelaku tetap harus menjalani proses peradilan tanpa adanya celah untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau bersikap tidak kooperatif. “Undang-undang anak ini memang memiliki aturan tersendiri. Tapi bagi keluarga, siapapun pelakunya tetap harus dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasus yang mengguncang publik Banyuwangi ini sempat berlarut tanpa kepastian. CAN ditemukan tewas pada 13 November 2024 setelah menjadi korban pemerkosaan sekaligus pembunuhan. Setelah hampir setahun berlalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi akhirnya menerima pelimpahan berkas perkara dengan tersangka R, seorang anak di bawah umur.
“Kami hanya menerima pelimpahan berkas, sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan dari aparat kepolisian,” kata Kasi Pidum Kejari Banyuwangi, Agus Haryono.
Dengan pelimpahan ini, kasus memilukan tersebut segera memasuki tahap penuntutan. Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum, sekaligus memastikan bahwa keadilan bagi korban kecil bernama CAN benar-benar ditegakkan. (Asr)