Bintangtenggara – Dewan Pers menerima pengaduan mengenai pencabutan Kartu Akses (ID Card) reporter CNN Indonesia yang bertugas di lingkungan Istana Kepresidenan. Menanggapi hal ini, lembaga independen tersebut mengeluarkan pernyataan sikap resmi yang menyerukan semua pihak untuk menghormati kemerdekaan pers.
Dalam pernyataan bertajuk “Pernyataan Sikap No. 02/P-DP/IX/2025” yang dikeluarkan atas nama Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, Dewan Pers menyampaikan beberapa poin penting.
Pertama, Dewan Pers mendorong Biro Pers Istana untuk memberikan klarifikasi terbuka mengenai alasan pencabutan kartu akses tersebut. Hal ini dinilai penting untuk mencegah terhambatnya pelaksanaan tugas jurnalistik di lingkungan Istana.
Kedua, ditegaskan kembali seruan kepada semua pihak untuk menghormati tugas dan fungsi pers yang mengemban amanah publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketiga, Dewan Pers menyatakan harapan agar insiden seperti ini tidak terulang di masa depan untuk menjaga iklim kebebasan pers di Indonesia.
Terakhir, lembaga ini meminta agar akses liputan bagi wartawan CNN Indonesia yang bersangkutan segera dipulihkan, sehingga dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana Kepresidenan.
Pernyataan sikap ini ditutup dengan penekanan bahwa seruan ini disampaikan untuk menjadi perhatian semua pihak, guna menjunjung tinggi kemerdekaan pers yang merupakan pilar demokrasi. (Asr)