BANYUWANGI, RBT – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyuwangi mengeluarkan surat pemberitahuan mengenai pelaksanaan Operasi Gabungan Pemeriksaan Administrasi Kendaraan Bermotor. Surat bernomor 970/37M/429.203/2025 tertanggal 29 September 2025 itu ditujukan untuk wilayah Kecamatan Kabat, Songgon, dan Blimbingsari.
Kegiatan yang bertujuan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak daerah dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat ini akan dilaksanakan pada periode September-Oktober 2025 dengan jadwal sebagai berikut: Kecamatan Kabat: Selasa-Rabu, 30 September – 1 Oktober 2025. Kecamatan Songgon: Kamis-Jumat, 2 – 3 Oktober 2025, pukul 09.00 WIB. Kecamatan Blimbingsari: Senin-Selasa, 6 – 7 Oktober 2025, pukul 09.00 WIB.
Menanggapi surat edaran yang beredar di media sosial tersebut, Kepala Bapenda Banyuwangi, Samsudin, membenarkan keaslian dokumen tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa peran Bapenda dalam operasi gabungan ini bersifat fasilitatif untuk instansi terkait.
“Benar itu dari Bapenda, tapi kami cuma fasilitasi untuk beberapa instansi terkait,” ujar Samsudin ketika dikonfirmasi Bintang Tenggara, Rabu (1/10/2025).
Pernyataan ini mengisyaratkan bahwa operasi di lapangan akan melibatkan petugas dari instansi lain, seperti kepolisian, yang berwenang melakukan tindakan lebih lanjut terkait pelanggaran administrasi atau fisik kendaraan. Bapenda fokus pada validasi pajak kendaraan, sementara tindakan penegakan hukum terhadap pelanggaran lain menjadi otoritas instansi yang berwenang.
“Domain Bapenda, hanya terkait administrasi pajak,” jelasnya. (Asr)