BANYUWANGI, RBT – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Rogojampi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hanya dalam kurun waktu satu hari. Seorang tersangka berinisial HP, warga Desa Pondoknongko, Kecamatan Kabat, berhasil ditangkap setelah kedapatan menjual motor hasil curian kepada warga lain.
Kasus ini bermula pada Minggu malam, 28 September 2025, lalu. Sekitar pukul 20.30 WIB, korban bernama Eko Andaris (36), warga Dusun Karanganyar, Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, memarkir sepeda motor Yamaha Jupiter merah di teras rumahnya, tak lama berselang motor tersebut sudah tidak berada di tempat.
Korban sempat mencari keberadaan motor dengan menanyakan ke tetangga dan saudara, namun tidak membuahkan hasil. Keesokan harinya, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Rogojampi.
Atas laporan tersebut, Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan. Hasil penelusuran mengarah pada keberadaan sepeda motor korban di wilayah Kecamatan Srono.
Petugas kemudian mendatangi rumah seorang warga berinisial HS yang diketahui menyimpan motor tersebut. Dalam pemeriksaan awal, HS mengaku membeli motor seharga Rp1 juta dari tersangka HP.
Berbekal informasi itu, polisi segera bergerak dan mengamankan HP di kediamannya. Dalam interogasi, HP mengakui bahwa dirinya yang melakukan pencurian seorang diri. Ia kemudian menjual hasil curian tersebut kepada HS dengan harga jauh di bawah pasaran.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter tahun 2003 dengan nomor polisi P 5828 UC, lengkap dengan STNK dan BPKB atas nama Mispandi, serta dua unit telepon genggam.
Kapolsek Rogojampi, Kompol Imron melalui Kanit Reskrim Polsek Rogojampi Ipda Rocky Heru Prasetya, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Pelaku sudah kami amankan dan barang bukti juga berhasil disita. Saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk proses hukum,” tuturnya, Rabu (1/10/2025).
Polisi juga akan melakukan pengembangan kasus, termasuk mendalami kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana ini. Selain itu, HS yang membeli motor hasil curian tersebut juga akan diperiksa dengan dugaan melanggar pasal penadahan.
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan, serta tidak mudah tergiur membeli barang dengan harga murah tanpa kelengkapan surat yang sah. (Asr)