BANYUWANGI, RBT – Unit Reskrim Polsek Muncar, Polresta Banyuwangi, berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di dua sekolah dasar di wilayah Kecamatan Muncar. Pelaku diketahui masih berusia remaja.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, melalui Kapolsek Muncar AKP Mujiono mengatakan, ketiga pelaku masing-masing berinisial DSP (17), MRA (18), dan IRA (20), seluruhnya warga Kecamatan Muncar.
Ketiganya diamankan setelah penyelidikan mengarah pada keterlibatan mereka dalam dua kasus pembobolan sekolah tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui telah melakukan pencurian di dua sekolah dengan cara merusak pintu, lalu mengambil barang-barang yang mudah dijual,” kata AKP Mujiono, Kamis (9/10/2025).
Kasus pertama terjadi di SDN 1 Tembokrejo, Dusun Krajan, Desa Tembokrejo. Aksi itu diketahui pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 05.00 WIB, setelah penjaga sekolah menemukan pintu kantor dan dapur dalam keadaan rusak. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku menggondol lima unit CCTV, satu tabung gas elpiji 3 kilogram, serta sejumlah makanan ringan dengan total kerugian mencapai Rp4,7 juta.
Sementara kasus kedua menimpa SDN 5 Tapanrejo, Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, pada Senin (15/9/2025) dini hari. Pelaku membobol ruang kelas, kantor, dan kantin sekolah. Barang yang hilang antara lain dua tabung gas elpiji 3 kilogram, uang tunai Rp150 ribu, dan sejumlah jajanan kantin.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa linggis, sabit, gembok, tas, serta dua unit sepeda motor tanpa pelat nomor yang digunakan dalam aksi mereka. Seluruh tersangka kini diamankan di Mapolsek Muncar untuk proses hukum lebih lanjut.
“Meski masih berusia muda, perbuatan mereka tergolong pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP. Kasus ini akan kami teruskan hingga tahap penuntutan di kejaksaan,” tegas Kapolsek.
Atas kejadian ini, Polresta Banyuwangi melalui jajaran Polsek Muncar mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan lingkungan, terutama di malam hari, serta segera melapor kepada aparat kepolisian bila mendapati aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal. (Asr)