BANYUWANGI, RBT – Tim Patroli Perintis Presisi Polresta Banyuwangi berhasil menggagalkan upaya peredaran minuman keras ilegal dalam jumlah besar. Dalam operasi patroli dini hari, Kamis (9/10/2025), petugas mengamankan satu unit truk box bermuatan ribuan botol arak di Jalan Raya Banyuwangi–Surabaya, kawasan Kalipuro.
Truk box berwarna kuning dengan nomor polisi DA 8660 MH itu dikemudikan oleh J (30), warga Desa Bulangkulon, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 22 karton besar berisi masing-masing 100 botol arak ukuran 600 ml, serta 2 karton kecil yang berisi 50 botol ukuran serupa. Total keseluruhan mencapai sekitar 2.300 botol minuman keras jenis arak.
“Truk tersebut kami hentikan dalam rangka patroli rutin di jalur utama Banyuwangi–Surabaya. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan ribuan botol arak yang tidak dilengkapi izin edar,” ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, membenarkan penindakan tersebut.
Selanjutnya, truk beserta sopir dan seluruh muatannya diamankan ke Mapolresta Banyuwangi untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah menelusuri asal dan tujuan pengiriman minuman keras tersebut.
Kapolresta Rama Samtama Putra menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen jajarannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Banyuwangi.
“Peredaran minuman keras ilegal seperti arak dapat menimbulkan gangguan ketertiban dan berpotensi memicu tindak kriminal. Karena itu, kami akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap pelanggaran semacam ini,” tegasnya.
Hingga kini, sopir beserta barang bukti ribuan botol arak masih diamankan di Mapolresta Banyuwangi, sementara penyidik terus mendalami jaringan distribusi minuman keras ilegal tersebut. Polisi memastikan proses hukum akan dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku. (Asr)